sebesar 40 persen. Besaran pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut sebagai upaya
pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.
dicairkan 40 persen, bukan 20 persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim
Iskandar, seperti dikutip dari Antara saat berada di Kecamatan Bululawang,
Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2019).
sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga dilakukan
pencairan sebesar 40 persen.
Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500
juta, maka yang dicairkan 40 persen dari nominal tersebut,” kata Menteri
Abdul Halim.
mendorong perputaran roda perekonomian wilayah pedesaan. Sektor usaha mikro termasuk
UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan
adanya pencairan Dana Desa tersebut.