2020 Pencairan Dana Desa Langsung 40 Persen, Mendes PDTT Harapkan Percepat Kemajuan BUMDes

gentamerah.com // Jatim- Pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan
sebesar 40 persen. Besaran pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut sebagai upaya
pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.
“Presiden sudah meminta Dana Desa itu agar pada Januari 2020 sudah
dicairkan 40 persen, bukan 20 persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim
Iskandar, seperti dikutip dari Antara saat berada di Kecamatan Bululawang,
Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2019).

Pada tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa tahap pertama dilakukan
sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga dilakukan
pencairan sebesar 40 persen.

“Sebanyak 40 persen itu tergantung alokasi dari masing-masing desa.
Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500
juta, maka yang dicairkan 40 persen dari nominal tersebut,” kata Menteri
Abdul Halim.

Pencairan Dana Desa sebesar 40 persen tersebut, diharapkan mampu
mendorong perputaran roda perekonomian wilayah pedesaan. Sektor usaha mikro termasuk
UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan
adanya pencairan Dana Desa tersebut.

Exit mobile version