Bandarlampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga kurang mampu.
Dorongan ini disampaikan Nusron saat rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025). Menurutnya, pembebasan BPHTB akan mempercepat proses sertipikasi tanah yang kerap terhambat biaya.
“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, tolong bebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin. Biar lahan mereka bisa segera bersertipikat,” tegas Nusron.
Berdasarkan data, 83,84% bidang tanah di Lampung sudah terdaftar, dan 70,27% di antaranya bersertipikat. Masih ada ruang sekitar 13% yang harus dikejar, salah satunya lewat kebijakan keringanan biaya.
Nusron juga menawarkan integrasi data Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia menilai, langkah itu akan meningkatkan akurasi data sekaligus menaikkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Banyak tanah yang NJOP-nya tidak sesuai. Kalau data diintegrasikan, penerimaan PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” katanya.
Selain itu, Nusron menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melegalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta pemda ikut menggerakkan masyarakat agar segera mengurus sertipikat.
Gubernur Lampung Mirzani Djausal menambahkan, masalah lahan masih menjadi penghambat utama investasi di daerahnya. Ia menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR.
“Setiap investasi selalu terkendala lahan. Karena itu percepatan RTRW dan RDTR jadi kunci,” ujar Mirzani.
Rakor ini juga dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum ATR/BPN, Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, Kakanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta bupati/wali kota se-Lampung.