Korupsi, Direktur RSUD Ryacudu & Rekanan Proyek Ditahan Kejari Kotabumi

Korupsi, Direktur RSUD Ryacudu & Rekanan Proyek Ditahan Kejari Kotabumi
Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, bersama rekanan proyek, Irwanda Dirusi. Foto: Gian Paqih/GNM

Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi resmi menahan Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, bersama rekanan proyek, Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, Selasa (29/07/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan fisik pemeliharaan bangunan rumah sakit tahun anggaran 2022. Kedua tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan keduanya keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.00 WIB

Usai diperiksa, Aida tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Ia memilih bungkam dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Kotabumi. Irwanda yang merupakan pelaksana proyek juga ikut ditahan di tempat yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Kotabumi, M. Azhari Tanjung, menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan maraton sejak Selasa (29/7/2025). “Dari hasil audit Kejati Lampung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp211.088.277,” kata Azhari didampingi Kasi Intel, Ready Mart.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 tersebut mencakup pemeliharaan ruang ICU, ruang kebidanan, dan ruang penyakit dalam RSUD Ryacudu. Total pagu anggaran mencapai Rp2,39 miliar. Rinciannya, ICU Rp227,3 juta, kebidanan Rp944,2 juta, dan penyakit dalam Rp1,22 miliar.

Kerugian negara yang timbul, lanjut Azhari, terdiri dari Rp30,2 juta pada proyek ICU, Rp82,4 juta pada ruang kebidanan, serta Rp98,4 juta pada ruang penyakit dalam. “Bukti sudah cukup, sehingga keduanya kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, baik Direktur RSUD Ryacudu maupun rekanan proyek dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor