Empat Bandit Diringkus Polres Mesuji, Satu Dihadiahi Timah Panas

Empat Bandit Diringkus Polres Mesuji, Satu Dihadiahi Timah Panas
Empat Bandit Diringkus Polres Mesuji, Satu Dihadiahi Timah Panas

MESUJI – Aksi para pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Mesuji akhirnya dipatahkan polisi. Empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Tim Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung.

Satu dari pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Firdaus SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rosali SH, mengungkapkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana, Selasa (29/07/25).

“Dua pelaku curas motor di Perumahan Mest Puskesmas Desa Margo Jadi, yakni KPJ (39) dan IBP (35). Pelaku KPJ terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” tegas Kapolres.

Selain itu, polisi juga menangkap RS (23), warga Desa Sungai Cambai, pelaku jambret dua unit handphone di Desa Wonosari. Seorang pelaku lain, R (35) asal OKI, dibekuk usai membegal tukang ojek di kawasan Register 45, Mesuji.

“Sepeda motor milik tukang ojek korban begal sudah kita kembalikan ke pemiliknya,” tambah Kapolres.

Tidak hanya itu, Tekab 308 juga mengamankan dua pelaku curat. H (40) warga Desa Mulya Agung ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit milik PT PAL. Sedangkan KSM (38) warga Register 45 ditangkap usai mencuri kWh meter listrik milik warga Desa Budi Aji.

Kini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor