Jambi – Mabes Polri menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan kelalaian penyidik Polda Jambi dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial C (18) yang melibatkan dua oknum polisi dan dua warga sipil.
Langkah ini dilakukan setelah pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kembali penanganan kasus tersebut ke Mabes Polri. Dalam laporan itu, turut disorot peran tiga oknum polisi lain yang diduga berada di lokasi dan membantu pelaku utama.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyebut penanganan terhadap tiga oknum polisi tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Sanksi etik berupa penempatan khusus selama 21 hari, pembinaan rohani, dan permintaan maaf dianggap tidak sebanding dengan peran mereka.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa penyidik tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus, sehingga peristiwa tidak tergambar secara jelas,” ujar Romiyanto, Senin (20/4/2026).
Ia juga menilai proses penyidikan belum transparan, termasuk minimnya penyampaian perkembangan kasus kepada korban. Selama perkara berjalan, penyidik disebut hanya sekali mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Atas temuan tersebut, Mabes Polri melakukan supervisi khusus ke Polda Jambi guna melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku belum menerima informasi terkait kehadiran tim dari Mabes Polri.
Sebelumnya, dua pelaku utama yakni Bripda Nabil dan Bripda Samson telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua anggota kepolisian dan dua warga sipil.
Para tersangka dijerat Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.












