LAMPUNG UTARA – Kejari Kotabumi memeriksa dua wakil rakyat Lampura terkait dugaan korupsi proyek miliaran di RSUD Ryacudu. Dua anggota DPRD Lampung Utara berinisial RA dan WN menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu (13/8/2025).
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.
Informasi yang dihimpun, RA dan WN datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama hampir dua setengah jam, sebelum keduanya meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga :
Korupsi, Direktur RSUD Ryacudu & Rekanan Proyek Ditahan Kejari Kotabum
Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya, benar. RA dan WN kita periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek rehab gedung RSUD Ryacudu Kotabumi,” ujarnya di ruang kerja.
Baca Juga :
Setelah Direktur RS Ditahan, Kejari Bidik Oknum DPRD Lampura
Menurut Ready, ini merupakan kali kedua RA diperiksa penyidik Pidana Khusus. Sementara WN baru pertama kali dipanggil dalam perkara yang disebut-sebut melibatkan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik. Pihak kejaksaan belum membuka ke publik detail temuan dan potensi tersangka dalam perkara yang mulai diselidiki sejak awal 2024 itu.
