Lampung Utara – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik di Rumah Sakit Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membuka kemungkinan munculnya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD .
Oknum DPRD tersebut, seblumnya pernah diperiksa Kejaksaan Negeri setempat bersamaan Direktur RS Ryacudu, terkait kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung, usai mengumumkan penetapan dua tersangka: Direktur RS plat merah tersebut dan pihak pelaksana proyek.
“Penyidik sedang melakukan pendalaman, apakah ada atau tidak keterlibatan pihak lain. Semua akan terlihat dari hasil pemeriksaan berikutnya,” kata Azhari didampingi Kasi Intel, Ready Mart, Selasa malam (29/7/2025).
Baca Juga :
Korupsi, Direktur RSUD Ryacudu & Rekanan Proyek Ditahan Kejari Kotabumi
Saat disinggung potensi tersangka tambahan, Azhari tak menampik.
“Kemungkinan itu tergantung hasil penyidikan. Kita lihat nanti ke mana arahnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus proyek RS Ryacudu ini sempat ramai diperbincangkan. Selain pejabat internal, penyidik juga pernah memanggil sejumlah pihak, termasuk salah satu anggota DPRD Lampura. Publik kini menanti, apakah kasus ini berhenti pada dua tersangka, atau menyeret nama lain ke meja hijau.