Kejari Kotabumi Diduga Mandul, Kasus Korupsi Hibah KPU LampuraSeperti Hilang Ditelan Birokrasi

Senyap di Kejari, Kasus Korupsi Hibah KPU Lampura Seperti Hilang Ditelan Birokrasi

Lampung Utara — Aktivis anti korupsi Mintaria Gunadi melayangkan peringatan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara. Ia menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Lampung Utara yang sudah lebih dari 120 hari tanpa kepastian hukum terkesan jalan di tempat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara mulai jadi sorotan tajam publik. Laporan yang disampaikan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP3K-RI) sejak 26 Mei 2025 itu, hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda terang.

“Sudah 120 hari kerja berlalu, tapi tak ada kejelasan. Sampai sejauh mana penyelidikan ini? Apa Kejari Lampura benar-benar serius menangani laporan masyarakat, atau hanya menyimpannya di laci?” tegas Mintaria Gunadi, aktivis antikorupsi Lampura, Kamis (24/10/2025).

Mintaria mengingatkan bahwa dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan, pelapor wajib diberi informasi perkembangan laporan masyarakat (Dumas) — apakah laporan dilanjutkan, dihentikan, atau butuh kelengkapan tambahan. “Kalau pelapor tidak pernah diberi tahu, itu pelanggaran SOP dan bisa dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” tambahnya.

Menurut Mintaria, prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi penegakan hukum. “Masyarakat berhak tahu. Jika pelapor diam-diam diabaikan, itu bukan sekadar kesalahan administratif, tapi juga bentuk pembunuhan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya lantang.

SOP WAJIB DIIKUTI — KEJARI TAK BOLEH MAIN SEMBARANG

Menurutnya, dalam SOP Kejaksaan, laporan pengaduan masyarakat harus diproses dengan tahapan jelas, di antaranya:

  • Kejari wajib memberi pemberitahuan resmi melalui surat, telepon, faksimile, atau media komunikasi sah lainnya;

  • Setiap tahapan — dari penyelidikan hingga penyidikan — harus diinformasikan kepada pelapor;

  • Kejari wajib menjaga keterbukaan dan profesionalitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Kalau tidak ada kabar perkembangan, masyarakat berhak curiga: ada apa di balik diamnya penegak hukum?” sindir Mintaria.

JIKA KEJARI MELANGGAR SOP, INI RISIKONYA

Ketika Kejaksaan gagal memberi informasi kepada pelapor, ada dua konsekuensi besar: sanksi etik dan sanksi pidana.

  1. Sanksi administratif dan disiplin: mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, sampai pembebasan dari jabatan.

  2. Sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat: jika terbukti melanggar kode etik atau menelantarkan laporan masyarakat.

  3. Sanksi pidana: bagi oknum yang sengaja menghambat proses penyidikan (obstruction of justice) atau bahkan terlibat dalam korupsi, ancamannya 3–12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

SALURAN ADUAN TERBUKA — PELAPOR TAK BOLEH DIBUNGKAM

Mintaria juga mengingatkan bahwa pelapor memiliki hak hukum untuk mengadu ke Jamwas atau Komisi Kejaksaan RI, jika merasa laporan mereka diabaikan.
“Sekarang semua sudah digital. Laporkan lewat e-PROWAS Kejaksaan Agung, atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi setempat. Jangan biarkan laporan kalian dikubur hidup-hidup,” tegasnya.

Menurutnya, peran pelapor sangat vital dalam pemberantasan korupsi. “Pelapor bukan musuh, mereka mitra dalam menjaga marwah keadilan. Kalau Kejaksaan tak menghargai pelapor, sama saja mereka menutup pintu pengawasan publik,” tandas Mintaria.

MOMEN KEJAKSAAN UNTUK BUKTIKAN INTEGRITAS

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Lampura kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Publik menanti langkah nyata: apakah Kejari akan menuntaskan penyelidikan dengan transparan, atau justru menambah daftar panjang kasus yang menguap tanpa arah.

Mintaria menutup dengan nada tajam,

“Kejaksaan harus berani membuka diri. Kalau bersih, kenapa takut transparan?”

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version