Prabumulih — Seorang pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial ASD (39) ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan pemerasan serta penyebaran foto dan video bermuatan asusila milik seorang wanita berinisial AS (27).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (30/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pelaku awalnya menyimpan foto dan video pribadi korban, kemudian mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Pelaku diduga meminta uang serta memaksa korban berhubungan badan dengan iming-iming akan menghapus konten tersebut. Namun, setelah permintaan dipenuhi, pelaku tetap melakukan ancaman.
Pada 6 Desember 2025, pelaku menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp ke pimpinan dan rekan kerja korban.
Polisi kemudian menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
