Muaro Jambi – Kepolisian Resor Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Puskesmas dan mantan Bendahara Puskesmas.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan kedua tersangka berinisial DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP selaku mantan Bendahara Puskesmas. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahun 2025.
“Ada dua tersangka yang kita tetapkan dan sudah P21 dan akan tahap II. Kepala puskesmas itu sendiri dan bendahara puskesmas dikenakan pasal turut serta,” ujar Hanafi, Jumat (2/1/2026).
Hanafi menjelaskan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2025. Kasus tersebut menjadi salah satu dari dua perkara korupsi yang diselesaikan Satreskrim Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOK tersebut mencapai Rp650.741.916.
Dua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari APBN dan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan. Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada pengelolaan dana BOK periode 2022 dan 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari APBN serta pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari APBD pada Puskesmas Kebun IX,” jelasnya.
Hanafi menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
