Lampung Utara – Ironis, meski sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dinilai tak peduli terhadap nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum.
Sorotan itu muncul ketika Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida, yang tengah terjerat dugaan korupsi, tidak mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Medica Yustisia Korpri. Padahal, lembaga tersebut sudah resmi terbentuk dan dilantik sejak Oktober 2022.
Sejumlah aturan, baik Undang-Undang ASN, aturan Korpri, hingga Perbup Lampung Utara, secara jelas menegaskan bahwa ASN berhak memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga :
Direktur RS Ryacudu Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lampura: Kami Tak Akan Bela
Namun faktanya, hingga kini Pemkab seolah menutup mata.
Praktisi hukum Ricardo Rusdi Gedung, SH, menilai langkah Pemkab Lampura sangat keliru. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir memberi pendampingan hukum terhadap ASN.
“ASN kan bekerja berdasarkan SK atau SPT. Kalau saat menjalankan tugas mereka tersandung masalah hukum, mestinya pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan. Jangan dibiarkan begitu saja,” tegas Ricardo, Jumat (1/8/2025) malam.
Ricardo menambahkan, soal bersalah atau tidak, itu menjadi ranah hakim. Namun, sebelum masuk ke ranah pengadilan, ASN wajib mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga resmi.
“Justru itu alasan dibentuknya LKBH Korpri. Tugasnya jelas: melindungi, mengayomi, dan mendampingi ASN yang bermasalah hukum,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan soal pendampingan ASN sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang AD/ART Korpri, serta Perbup Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022.
“Wajib didampingi dong, kan peraturannya ada. Pemerintah daerah harus hadir, jangan sampai ASN yang sedang menjalankan tugas dibiarkan sendirian menghadapi masalah hukum,” pungkas Ricardo.