Kendati PPK Sudah Dilantik, KPU Waykanan Diduga Melanggar Aturan

 

Kendati PPK Sudah Dilantik, KPU Waykanan Diduga Melanggar Aturan

Gentamerah.com || Blambanganumpu- Perekrutan dan pelantikaan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Waykanan diduga cacat
hukum. Terindikasi adanya calon PPK saat mendaftar menggunakan KTP yang bukan
tempatnya bertugas.

Hal tersebut melanggar PKPU nomor 8 tahun 2022 bab 5,
tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, 
dipasal 35 huruf  F yang
menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS.

Selain itu, perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Waykanan diduga
melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya
dipasal 72 huruf F, Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN,

Dari infromasi yang diperoleh media ini, salah seorang
peserta caln PPK Waykanan, Amboy Saputra sudah melaporkan dugaan kecurangan perekrutan  PPK Blambanganumpu  ke DKPP, terkait dasar penilaian yang
dilakukan KPU kabupaten setempat.

Nilai pada test Computer Assisted Test (CAT) milik Amboy
Saputra dan rekannya memiliki skor tertinggi 
( Amboy = 91 dan DaVid Riyanto = 95). Namun, keduanya digugurkan melalui
nilai wawancara dan track record, padahal keduanya merasa mampu menjawab semua
pertanyaan yang diberikan,  karena memang
keduanya  berpengalaman sebagai
penyelenggara Pemilu (panwas dan KPPS serta PPS ).

Dari pengakuan salah seorang peserta tes itu, selama ini
dalam track record mereka tidak pernah ada persoalan di masyarakat, tetapi anehnya
orang yang belum berpengalaman sama sekali sebagai penyelenggara Pemilu, justru
diterima, padahal nilai CAT nya jauh lebih kecil dari keduanya.

“Saat kami tanyakan ke KPU, salah seoarang Komisioner, dasarnya
hanya berupaa Kebijakan dan Regulasi. Jadi, kalau demikian, test yang dilakukan
itu diduga hanya akal akalan saja untuk menghabiskan anggaran, karena yang
menentukan adalah kebijakan,” ujar salah seorang sumber.

Terkait adanya dugaan tempat tinggal anggota PPK dilantik
yang tidak berdomisili di tempatnya bertugas, dan disinyalir melanggar UU No 7
tahun 2017 pada pargaraf 6, tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F,  yang berbungi berdomisili dalam wilayah kerja,
PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, tetapi tetap diloloskan  dan bahkan diterima sebagai PPK.

Tri Sudarto, Komisioner Bidang SDM KPU Waykanan, yang dikonfirmasi
tim Pemerhati Jurnalis siber (PJS) Waykanan, via telpon selulernya, terkesan
enggan menjawab.

“Maaf, saya sedang rapat dengan KPU Provinsi,” ujarnya singkat.

Dikethui, pada Rabu (4/1/2023) Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Waykanan melantik 75 Orang Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK)  untuk  15 Kecamatan 
yang ada di kabupaten setempat, yang akan bertindak sebagai tenaga adhoc
dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

“Dengan resminya saudara saudara menjadi penyelengggara
Pemilu 2024, teman-teman PPK harus menjaga nama baik dan marwah KPU dan  terikat oleh aturan dan kode etik dalam
mensukseskan Pemilu 2024, dan kami ( KPU Way Kanan red ), berharap anda semua
dapat mengemban amanah ini dengan baik serta dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab,” kata Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan, pada pelantikan PPK tersebut,
di GSG Pemkab Waykanan.

Usai dilantik, 75 Anggota PPK tersebut lagsung diberikan
pelatihan, agar mampu bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada. Namun,  mirisnya diduga perekrutan mereka (PPK)  tidak mentaat regulasi, seperti yang
diterangkan Amboy. RED

Tinggalkan Balasan