Inspektur Bolos Kerja, Bupati Way Kanan Berang

Inspektur Bolos Kerja, Bupati Way Kanan Berang

gentamerah.com

Way Kanan- Raut wajahnya
segera berubah, kekecewaanya terlihat jelas pada mimik mukanya, Bupati Way
Kanan, Raden Adipati Surya, tidak dapat menyembunyikan semua itu, saat melakukan
Inspeksi Mendadak (Sidak) di Inspektorat.
Kekesalanya terlihat
terpendam, saat melakukan absensi  satu
persatu kehadiran para inspektur pembantu,  justru  diketahui
Inspektur Dra.Gantina tidak masuk kerja alias bolos tanpa ada keterangan, Senin
(27/03/2017).
Dihadapan Sekretaris,
para Inspektur Pembantu (Irban) dan para staf Instansi yang seharusnya melakukan
pengawasan dan penindakan bagi para ASN di lingkup Pemkab Way Kanan tersebut, Adipati
juga mengetahui staf yang tidak masuk dengan alasan izin kepentingan keluarga
dan keluarga sakit.
Dengan nada tegang, Raden
Adipati Surya, segera  meminta agar
absensi kehadiran seluruh ASN pada hari Senin, 27/03, segera dikumpulkan, berikut
print out absensi sidik jari. “ASN yang telah melanggar disiplin dengan cara
membolos, akan diberikan sanksi berat,” kata Bupati.
Kekesalan bupati tersebut
beralaskan, karena sebelumnya orang nomor satu di Way Kanan yang akrab dengan
masyarakat itu, melalui berbagai jejaring sosial telah mewanti-wanti, pada hari
Senen, 27/3 meskipun hari terjepit dikarenakan pada hari Rabu, 28/3 merupakan
hari libur  perayaan hari raya nyepi,  seluruh ASN dilingkungan Pemkab Way Kanan
termasuk yang berada di Kecamatan harus tetap masuk kerja.
“Kalau Inspektorat  sebagai instansi yang melakukan pengawasan
dan penindakan bagi para ASN saja  tidak
disiplin, bagaimana mampu melakukan pengawasan,” kata Adipati penuh kekesalan.
Bupati meminta kepada Inspektorat
agar menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan kepada seluruh ASN dan para
aparat kampung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang
masuk,  harus dilakukan pemeriksaan dan
penindakan hingga tuntas, sesuai dengan temuan dan fakta-fakta yang ada. Inspektorat
tidak boleh menerima ataupun mendapatkan intervensi dari pihak manapun,”
ujarnya.


Disiplin ASN Tidak Tebang Pilih

Adpati mengungkapkan, jika
ada laporan, maka Inspektorat wajib memproses sesuai dengan prosedur yang
berlaku, meskipun terlapor menjual nama Bupati, dengan cara mengaku sebagai
keluarga ataupun kerabat Bupati.


Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group