Way Kanan- Raut wajahnya
segera berubah, kekecewaanya terlihat jelas pada mimik mukanya, Bupati Way
Kanan, Raden Adipati Surya, tidak dapat menyembunyikan semua itu, saat melakukan
Inspeksi Mendadak (Sidak) di Inspektorat.
terpendam, saat melakukan absensi satu
persatu kehadiran para inspektur pembantu, justru diketahui
Inspektur Dra.Gantina tidak masuk kerja alias bolos tanpa ada keterangan, Senin
(27/03/2017).
para Inspektur Pembantu (Irban) dan para staf Instansi yang seharusnya melakukan
pengawasan dan penindakan bagi para ASN di lingkup Pemkab Way Kanan tersebut, Adipati
juga mengetahui staf yang tidak masuk dengan alasan izin kepentingan keluarga
dan keluarga sakit.
Adipati Surya, segera meminta agar
absensi kehadiran seluruh ASN pada hari Senin, 27/03, segera dikumpulkan, berikut
print out absensi sidik jari. “ASN yang telah melanggar disiplin dengan cara
membolos, akan diberikan sanksi berat,” kata Bupati.
beralaskan, karena sebelumnya orang nomor satu di Way Kanan yang akrab dengan
masyarakat itu, melalui berbagai jejaring sosial telah mewanti-wanti, pada hari
Senen, 27/3 meskipun hari terjepit dikarenakan pada hari Rabu, 28/3 merupakan
hari libur perayaan hari raya nyepi, seluruh ASN dilingkungan Pemkab Way Kanan
termasuk yang berada di Kecamatan harus tetap masuk kerja.
dan penindakan bagi para ASN saja tidak
disiplin, bagaimana mampu melakukan pengawasan,” kata Adipati penuh kekesalan.
agar menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan kepada seluruh ASN dan para
aparat kampung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
masuk, harus dilakukan pemeriksaan dan
penindakan hingga tuntas, sesuai dengan temuan dan fakta-fakta yang ada. Inspektorat
tidak boleh menerima ataupun mendapatkan intervensi dari pihak manapun,”
ujarnya.
Disiplin ASN Tidak Tebang Pilih
Adpati mengungkapkan, jika
ada laporan, maka Inspektorat wajib memproses sesuai dengan prosedur yang
berlaku, meskipun terlapor menjual nama Bupati, dengan cara mengaku sebagai
keluarga ataupun kerabat Bupati.
Editor : Seno