Way Kanan- Jika ingin masyarakatnya mengetahui ketegasan
pemimpinnya, seharusnya Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, ekspose sanksi yang
diberikan kepada aparatur sipil negera (ASN) setempat, jika melanggar aturan.
Tidak masuk kerja tanpa alasan dan melakukan tindakan asusila, seorang ASN
seharusnya mendapatkan sanksi tegas.
Fraksi PDIP, dirumah kediamannya, Sabtu (01/04/2017). “Mau disiplin itu sangat
bagus, dan kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung ketegasan bupati itu.
Tapi jangan setengah-setengah, katakan apa sanksi tegas yang diberikan kepada
ASN pemalas atau asusila,” katanya.
Way Kanan Raden Adipati Surya, kecewa saat mengetahui ASN dan Inspektur di
Inspektorat setempat tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. “Kalau yang
seharusnya menjadi pemeriksa, justru tidak bisa memberikan contoh, bagaimana
mau menegakan displin ASN. Ini sangat miris, untuk menyikapi itu Bupati Way
Kanan harus ambil sanksi lebih tegas Sanksinya apa, itu hak Prerogatif bupati,
hanya saja tenu masyarakat ingin tahu,” ujarnya.
ketidak tegasan yang ada pada Inspektorat. “Contoh salah satu sekretaris
kampung yang PNS, melakukan selingkuh dengan istri orang. Mana ketegasan dari
Inspektorat, sanksinya juga apa, itukan asusila. Tapi sampai hari ini tidak
jelas sanksinya. Dengan alasan karena sudah ada perdamaian dari kedua belah
fihak. Menurut saya perdaiamian itu tidak harus menghilangkan sanksi, apalagi
menyangkut asusila,” ujar dia, seraya menyebutkan Sekkam dari Bumidana.
ingin keterbukaan kepada masayarakat tetapi akhirnya terkait sanksi tidak ada
keterbukaan, dikemudian hari akan menimbulkan hal yang tidak baik.
tegas, ini akan memperburuk kondisi dikemudian hari. Yang diekspose jangan
hanya ketika Sidak, tapi tentu kita juga ingin tahu hasil dari sidak dengan
sanksinya itu seperti apa,” kata Sahdana.
Editor : Seno