Nah Lho.. Simpangkan Bantuan Ubi Kayu, Kadis TPHP Way Kanan dilaporkan KPK

Nah Lho.. Simpangkan Bantuan Ubi Kayu, Kadis TPHP Way Kanan dilaporkan KPK

gentamerah.com

Way Kanan-
Dugaan
penyimpangan
bantuan produksi kayu ubi yang dilakukan Kepala Dinas Tanaman
Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) 
Kabupaten Way Kanan, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Anggota DPRD Kabupaten
Way Kanan, Sahdana yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut berjanji akan
mengawal proses hukum hingga tuntas. “Berkas pengaduan sudah kita naikan, dan
saya akan mengawal kasus ini sampai ada proses hukum dan menyeret para
pelakunya,” katanya, Rabu (05/04/2017).
Dugaan penyimpangan
bantuan tahun 2015 tersebut, sebelumnya ditampik oleh Kadis TPHP, Maulana. “Silahkan
aja mau ngelak, berkas pengaduan sudah kita masukan pada tanggal 14 Maret 2017
lalu,”  ujar dia.



Baca —

Mengenaskan…! Bantuan Pengelolaan Produksi Ubi Kayu Way Kanan Fiktif


Akibat tindakan Kadis dan
kroninya tersebut diduga menyimpangkan dana hingga milyaran rupiah. Dengan adanya
pengaduan ke instansi tinggi, sahdana berharap ada tindak lanjutnya. “Saya
yakin semua akan ada proses hukumnya. Saya juga sudah mendapatkan telpon dari
KPK yang berjanji menindaklanjuti msalah ini. Jika  kelak dibutuhkan bahan dan alat bukti
tambahan, saya kan persiapkan untuk mendukung proses hukum yang ada di aparat
anti rasuah itu,” ujar Sahdana.
Politisi PDIP yang sudah
tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tersebut, mengaku melaporkan
dugaan tindak pidana korupsi di dinas TPHP Kabupaten Way Kanan pada tahun 2016,
karena banyak faktor buruk yang dilakukan oknum kadis Way Kanan itu. Selain
penyimpangan pengelolaan produksi ubi kayu melalui Perluasan Areal Tanam (PAT) ubi
kayu di tahun anggaran 2016, ada dugaan pengadaan bibit jagung yang seharusnya
diterima oleh masyarakat Kabupaten Way Kanan, namun justru masyarakat Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan yang menerimanya. “Bantuan perluasan
lahan tanaman ubi kayu yang dibagi dalam setiap kelompok tani senilai Rp51,25
juta, program tersebut tidak berjalan dan diduga fiktif, karena bantuan itu
sudah dicairkan melalui rekening kelompok tani masing-masing, walaupun ada
sebagian kelompok tani yang mendapatkan bantuan tetapi tidak sesuai dengan
jumlah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dari kedua kasus , negara
mengalami kerugian Rp3,8 milyar rupiah,” kata Sahdana.




Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group