Way Kanan- Anggota DPRD Way Kanan, menyayangkan tidak
disiplinnya kepala Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) Kampung Neki
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung,
yang tidak pernah masuk kerja. Terkait dugaan penyimpangan bantuan
operasional (BOP) di PAUD tersebut, inspektorat harus segera melakukan
tindakan.
meminta kepada Bupati Way Kanan, memberikan sanksi tegas seperti yang selalu
didengung dengungkan dimedia, bahwa aparatur sipil negera (ASN) tidak disiplin
akan diberikan sanksi tegas. “Jika memang tidak sanggup jadi kepala sekolah
PAUD ya jangan memaksakan diri, apalagi setelah ada bantuan malah disimpangkan.
Ini sudah tidak benar, inspektorat harus ambil tindakan, begitu juga bupati,
karena ini menyangkut disiplin,” katanya.
Baca Juga : Tidak Pernah Masuk Kerja, Kepsek PAUD Neki Diduga Tilep Dana BOP
dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) merupakan penyimpangan yang harus diproses
hukum. “Dalam ketentuannya sudah jelas, bahwa dana itu untuk kepentingan
operasioanl pendidikan termasuk didalmnya pembelian buku, ternyata buku untuk
siswa, para wali murid harus mengeluarkan dana. Pembelian salon aktif dan
lemari, saya kira itu tidak ada hubungannya dengan juklak,” ujarnya.
disiplinan terus dibiarkan, maka akan berdampak kepada yang lain.” Kalau satu
terus dbiarkan maka akan menjadi contoh yang lain, untuk ikut-ikutan malas, dan
menganggap menyimpangkan dana BOP itu tidak ada masalah. Jika terus seperti itu
maka hancur pendidikan PAUD di daerah kita tercinta ini,” kata dia.
diam, apalagi berkaitan dengan bantuan dana pendidikan “Kan sudah jelas dalam
aturannya, siswanya 20 ya dikali Rp600 ribu. Ini saya lihat kepseknya sudah
tidak transparan. Apalagi dia (Nur Asiah,RED) sekarang juga menjabat sebagai
kepala sekolah SD, disitu ada BOS, dikhawatirkan ini akan dimainkan juga,” kata
Sahdana, Minggu (09/04/2017).
Editor : Seno