Era Digitalisasi, Sekdin Kominfo Waykanan Sampaikan Capaian SPBE

Waykanan – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Waykanan, Yusron Lutfi, S.H.,M.M diwakili Sekretaris Dinas Imi Patriana, S.E.,M.M bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, S.T.,M.T menjadi Narasumber pada Dialog Interaktif Program RRI Menyapa Waykanan, yang dipandu oleh Presenter Dewi Agustinasiari, Rabu (09/10/2024). Selain mengangkat manteri tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik melalui unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam Era Digitalisasi ini Dinas Kominfo dan Persandian juga memiliki tugas terkait penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemerintah Kabupaten Waykanan yaitu Satu Data Indonesia (SDI). Dimana berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Persandian yang merupakan Walidata bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan Produsen Data, serta menyebarluaskan data. Kabid Statistik dan Persandian, Azmi Masruri menjelaskan bahwa SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan. Dalam pengelenggaraannya, diharapkan sistem akan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas sehingga kebijakan Pemerintah juga menjadi berkualitas. “Satu Data ini menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Dimana data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi Pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam mengawal Pembangunan”, ujar Kabid Azmi. SDI harus dilakukan berdasarkan beberapa prinsip, yaitu Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data dan harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Membuat Standar Data adalah proses yang memerlukan kolaborasi lintas tim, perencanaan, pengembangan dokumentasi, dan implementasi serta pertimbangan standar sistem dan teknologi yang sesuai kebutuhan di Pemkab Waykanan untuk di integrasikan ke dalam portal SDI Pusat. “Standar Data juga dapat berkembang seiring dengan perubahan kebutuhan dan pertumbuhan organisasi. Maka, Pemkab Waykanan membentuk FGD untuk membahas hal tersebut yang terdiri dari BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Wali Data, Bappeda sebagai Sekretariat, dan OPD sebagi Produsen Data”, jelas Kabid Azmi. Ketika ditanya terkait sejauh mana pemanfaatan dari SDI di Kabupaten Waykanan, Azmi menjelaskan bahwa di Kabupaten Waykanan pemanfaatan SDI sudah berjalan meskipun belum maksimal, baik digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan. “Sebab, data digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber dan pemilik data. Selain itu, data yang dipublikasikan sudah mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Semoga kedepannya, SDI dapat sepenuhya dijadikan acuan dalam Pembangunan di Kabupaten Waykanan”, tuturnya.

Waykanan – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Waykanan, Yusron Lutfi, S.H.,M.M diwakili Sekretaris Dinas Imi Patriana, S.E.,M.M bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ir. M. Azmi Masruri, S.T.,M.T menjadi Narasumber pada Dialog Interaktif Program RRI Menyapa Waykanan, yang dipandu oleh Presenter Dewi Agustinasiari, Rabu (09/10/2024).

Mengusung tema “Peran Dinas Kominfo dan Persandian Dalam Era Digitalisasi dan SPBE”, dalam dialog tersebut Sekdin Kominfo menjelaskan secara singkat tentang Era Digitalisasi yang merupakan periode dimana teknologi digital menjadi sangat dominan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk Pemerintahan, bisnis dan Masyarakat. Dimana dalam era tersebut, proses manual digantikan oleh sistem digital yang lebih efisien, cepat, dan terhubung secara global melalui internet. Digitalisasi juga membawa perubahan besar dalam cara berkomunikasi, bekerja, dan mengakses informasi.

Terkait dengan digitalisasi yang ada pada Pemerintah Daerah, dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang merupakan bagian dari upaya Pemda untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Untuk Kabupaten Waykanan, telah mengimplementasikan SPBE dalam berbagai aspek, seperti Pelayanan Publik Digital, Integrasi Data dan Informasi, Transparansi dan Keterbukaan Iformasi, serta Penguatan Infrastruktur Teknologi”, ujar Sekdin Kominfo.

Saat ditanya tujuan dengan adanya SPBE di Kabupaten Waykanan, Sekdin Kominfo menjelaskan bahwa tujuannya yaitu untuk mempercepat transformasi digtal dalam pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Beberapa layanan SPBE juga sudah tersedia di Kabupaten Waykanan, diantaranya dalam penerapan Aplikasi SIAP KERJA, Aplikasi SIKEP BKPSDM, Aplikasi e-KINERJA BKN, Aplikasi SRIKANDI, e-SAKIP, SIPD, SIMDA, SIMDA BMD, SPSE, SIRUP, Si Cantik Cloud, SP4N-LAPOR, SIAK Dinas Dukcapil, SIMASSADAWAN, serta masih banyak aplikasi lainnya.

“Seiring dengan terbitnya  Perpres 95/2018 tetang SPBE, Pemkab Waykanan melalui Dinas Kominfo dan Persandian terus menyikapinya dengan menyusun regulasi dan kelembagaan pendukung pelaksanaan SPBE. Dan untuk evaluasi dari KemenPAN-RB, Indeks SPBE Kabupaten Waykanan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, terlihat dari peningkatan nilai yang didapat juga. Untuk Tahun 2024 ini kita harapkan meningkat”, ujar Sekdin Kominfo.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group