Waykanan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Waykanan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin lapak karet milik Kurnain yang diduga mencemari lingkungan, dengan bau busuk limbah yang mengganggu Warga.
Kepala DPMPTSP Waykanan Kiki Christianto Z, SE.,MM mengatakan, sudah melakukan cek data yang ada di dinasnya, namun tidak ditemukan adanya pembuatan izin usaha dan izin lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah membuat pengaduan, barusan sudah kami cek untuk izin usaha dari lapak karet atas nama kurnain tidak ada di data kami,” ujarnya.
Antoni memastikan dalam waktu dekat tim pengawasan DPMPTSP dan tim Dinas Lingkungan Hidup Waykanan akan turun lapangan untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun kelokasi, dan akan menindak tegas pemilik lapak jika terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Baca Juga : Bau Busuk Limbah Karet Jadi Keluhan Warga, Pemilik Lapak di Lebakpeniangan Cuek
Diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan Lampung, mengeluhkan bau limbah pengolahan getah karet yang mencemari lingkungan sekitar.
Bau tersebut diduga akibat lapak karet yang membuang limbah sembarangan ke parit drainase kampung, Jum’at (3/5/2024).
Menjamurnya lapak (usaha pengolahan getah karet) diduga tidak memperdulikan warga sekitar tersebut menjadi salah satu pemicu tercemarnya lingkungan setempat.
Salah satu lapak karet yang mencemari lingkungan itu milik Kn, Warga Lebak Peniangan, diduga juga tidak memiliki izin lingkungan.
Selain menimbulkan bau tak sedap, lapak karet tersebut tidak memiliki kolam penampungan limbah, sehingga limbah karet itu membanjiri area lapak dan mengalir ke drainase kampung.
Sementara Camat Rebang Tangkas, Hapisin,SH,.MH ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan, bahwa tidak mengetahui perihal lapak karet milik warga atas nama Kurnain tersebut,.
“Silahkan tanya ke Kepala Kampungnya, karena saya tidak tau ada izin atau nggak, yang jelas saya selaku camat tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak tahu usaha lapak karet atas nama kurnain itu, entah kalau kepala kampung, silakan di cek di dinas perizinan,” ujarnya.