Di Way Kanan Harga Gas LPG 3Kg Meroket Hingga Rp40 Ribu/Tabung

Di Way Kanan Harga Gas Elpigi 3Kg Meroket Hingga Rp40 Ribu/Tabung

Waykanan – Pasca lebaran, gas LPG ukuran 3 Kg di sejumlah kecamatan yang ada di Waykanan, Lampung harganya melonjak tinggi, bahkan tembus di harga Rp35 ribu sampai Rp40 Ribu pertabung.

Hal itu menjadi keluhan tersendiri bagi ibu-ibu rumah tangga. Selain harganya yang mahal gas bertabung warna melon itu juga langka. Bahkan untuk mendapatkannya, para ibu-ibu harus rela menunggu hingga dua hari.

“Kalau punya tabung double, enak. Satunya ditnggal sampai nunggu dua hari. Yang satu emang masih ada. Nah yang jadi masalah itu kalau Cuma punya satu, dah harus nunggu, harganya selangit,” kata Izharudin, Warga Blambanganumpu, Senin (22/04/2024).

Mahalnya gas berukuran 3Kg itu, diduga merupakan permainan distributor, alasannya warung tempat ibu-ibu memberli tabung itu saat ambil di distributor juga sudah tinggi harganya.

“Kalau ambilnya saja sudah harga, Rp22 ribu sampai Rp25 ribu, tentu warung itu jualnya diatas harga Rp30 ribu. Konsumen mau ambil langsung ke distributor kan ga bisa, dan yang paling dekat ya warung. Inilah kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Asriyani, Warga Banjit juga mengaku gas berukuran 3kg tersebut mencapai harga Rp40 ribu.

“Selain harganya mahal, barangnya juga langka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

“Bahwa kita menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar. (Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ucapnya, saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta.

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan