Samsul Hadi, Plt. Bupati Tanggamus Serahkan SK Kepada 4.830 TKS |
Pemerintah Kabupaten Tanggamus Lampung, tidak ada setor- menyetor uang untuk menduduki
jabatan tertentu. Jabatan adalah amanah.
tugas (Plt) Bupati Tanggamus, Hi. Samsul
Hadi, M. Pd. I., pada saat pemberian Surat Keputusan (SK) Bupati kepada tentang
pengangkatan TKS, 4.830 tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab
Tanggamus, Jumat (20/1/2017),
menyetor uang untuk menduduki jabatan. Saya menghimbau, kepada para calon
pejabat atau staf PNS yang sudah layak dipromosikan menduduki jabatan untuk memberikan kinerja
yang baik saja, berdoa dan memohon
kepada Allah hanya kepadaNya lah kita meminta pertolongan bukan pada manusia,”
tegas Samsul.
agar bekerja dengan sebaik-baiknya, serta berkomitmen kepada perjanjian yang
tertulis dalam SK yakni tidak menuntut untuk menjadi PNS/ASN.
bahwa jam kerja TKS sama dengan PNS yaitu pukul 08.00 sampai dengan
15.30 WIB. “Saya juga mengingatkan, agar jangan sekali-kali menggunakan
narkoba jika kedapatan menggunakan narkoba akan dipecat,” ujar Samsul
Hadi.
kepala SKPD untuk secara rutin membayarkan gaji (honor) para TKS setiap bulan.
“Mereka juga banyak tanggungan anak, istri, kasihan jika harus dirapel.
Untuk itu saya tegaskan gaji TKS harus rutin setiap bulan”, tegasnya
Editor : Sayuti Rusdi