Samsul Hadi: Tidak Ada Setor-Menyetor Untuk ASN Menduduki Jabatan

Samsul Hadi: Tidak Ada Setor-Menyetor Untuk ASN Menduduki Jabatan
Samsul Hadi, Plt. Bupati Tanggamus Serahkan SK Kepada 4.830 TKS 


gentamerah.comTanggamus – Dalam promosi jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanggamus Lampung,
 tidak ada setor- menyetor uang untuk menduduki
jabatan tertentu. Jabatan adalah amanah.
Hal tersebut diungkapkan pelaksana
tugas (Plt) Bupati Tanggamus,  Hi. Samsul
Hadi, M. Pd. I., pada saat pemberian Surat Keputusan (SK) Bupati kepada  tentang 
pengangkatan TKS, 4.830 tenaga kerja sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab
Tanggamus, Jumat (20/1/2017),
dilapangan Upacara Pemkab setempat.
“Tidak ada yang namanya setor
menyetor uang untuk menduduki jabatan. Saya menghimbau, kepada para calon
pejabat atau staf PNS yang sudah layak dipromosikan  menduduki jabatan untuk memberikan kinerja
yang baik saja, berdoa dan memohon 
kepada Allah hanya kepadaNya lah kita meminta pertolongan bukan pada manusia,”
tegas Samsul.
Samsul Hadi berpesan kepada para TKS
agar bekerja dengan sebaik-baiknya, serta berkomitmen kepada perjanjian yang
tertulis dalam SK yakni tidak menuntut untuk menjadi PNS/ASN.
Selain itu, Samsul juga menegaskan
bahwa jam kerja TKS  sama  dengan PNS yaitu pukul 08.00 sampai dengan
15.30 WIB. “Saya juga mengingatkan, agar jangan sekali-kali menggunakan
narkoba jika kedapatan menggunakan narkoba akan dipecat,” ujar Samsul
Hadi.
Samsul Hadi juga mengingatkan kepada
kepala SKPD untuk secara rutin membayarkan gaji (honor) para TKS setiap bulan.
“Mereka juga banyak tanggungan anak, istri, kasihan jika harus dirapel.
Untuk itu saya tegaskan gaji TKS harus rutin setiap bulan”, tegasnya

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group