gentamerah.comBandar Lampung—Diduga menyalahgunakan
jabatannya, Ramansyah, Kepala Desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung, Lampung
Selatan, digelandang ke Mapolda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
melakukan tindakannya meminta uang imbalan Rp25 juta kepada IW, pemilik tanah
seluas 403 meter. Korban diminta membayar dana untuk pengurusan penerbitan
surat akta jual beli (AJB-), dengan total pembayaran sebesar Rp160 juta.
Polda Lampung, AKBP Anwar menyebutkan, tersangka tertangkap saat hendak
dilakukannya penyerahan uang yang dimintanya,
dilapangan Saburai.
saja,bukan Rp25 juta,”kata dia, saat
gelar perkara di Mapolda Lampung, Jumat (20/01/2017).
adanya indikasi setoran atasan pelaku . Barang bukti uang
sebesar Rp25 juta, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah undang undang nomor 20 tentang
tindak pidana korupsi yang berisikan pegawai negeri maupun penyelenggara negara,
menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kekuasaan bisa
dikenakan sanksi pidana hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 200
juta .
Editor : Seno