Lakukan Pungli Rp25 juta, Kades di Lamsel Digelandang Polisi

Lakukan Pungli Rp25 juta, Kades di Lamsel Digelandang Polisi



gentamerah.comBandar Lampung—Diduga menyalahgunakan
jabatannya, Ramansyah, Kepala Desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung, Lampung
Selatan, digelandang ke Mapolda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

Tersangka tertangkap tangan saat
melakukan tindakannya meminta uang imbalan Rp25 juta kepada IW, pemilik tanah
seluas 403 meter. Korban diminta membayar dana untuk pengurusan penerbitan
surat akta jual beli (AJB-), dengan total pembayaran sebesar Rp160 juta.

Wadir Direktorat kriminal khusus
Polda Lampung, AKBP Anwar menyebutkan, tersangka tertangkap saat hendak
dilakukannya penyerahan uang yang  dimintanya,
dilapangan Saburai.

“Biasanya untuk pengurusan pembuatan  AJB, hanya terkena biaya 1 persen
saja,bukan  Rp25 juta,”kata dia, saat
gelar perkara di Mapolda Lampung, Jumat (20/01/2017).

Saat ini, penyidik  terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk
adanya  indikasi setoran  atasan pelaku . Barang bukti uang
sebesar  Rp25 juta,  kini telah diamankan  pihak kepolisian.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan
Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi  yang diubah undang undang nomor 20 tentang
tindak pidana korupsi yang berisikan pegawai negeri maupun penyelenggara negara,
menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kekuasaan bisa
dikenakan sanksi pidana hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 200
juta .
Penulis : Muhamad AM
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version