Kadis Dukcapil Tanggamus Resmi Di Prodeokan

Kadis Dukcapil Tanggamus Resmi Di Prodeokan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Irsan Rianto, memegang hasil tes urine
gentamerah.com

Tanggamus – Setelah
menjalani proses pemeriksaan tes urine dengan hasil positif mengandung zat
methamphetamin, di Mapolres Tanggamus, Profinsi Lampung, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Irsan Rianto,
statusnya menjadi tersangka dan resmi menginap di hotel prodeo polres setempat.

Baca Sebelumnya: – 


Kepala Satnarkoba Polres
Tanggamus, Iptu. Anton Saputra, saat penangkapan diruang kerja Irsan Rianto,
ditemukan bong, pirex dan klip bening sisa pakai sabu.
Menurutnya, tes urine
terhadap Irsan dilakulan pada Rabu malam (22/02/2017), sekitar pukul 20.00 wib,
dilanjutkan dengan pemeriksaan selama hampir tiga jam.
“Jadi tidak benar
kalau ada rumor yang menyatakan IR dibebaskan, bisa dicek kok di sel
tahanan,” kata Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Kamis
(23/02/2017).
Dihadapan petugas yang
menyidiknya, Irsan Rianto, membantah jika bong yang ditemukan diruangannya saat
penggeledahan bukan miliknya. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu bukan diruangan
kerja, melainkan dirumahnya di Bandar Lampung.
” Kalau pengakuannya
IR makai sabu itu, dua hari sebelum penggerbekan tim saber pungli, apa yang
disampaikannya kepada penyidik sah-sah saja itu haknya,” ujarnya.
Kasat narkoba Polres
Tanggamus menjelaskan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang
dikonsumsi Irsan.
“Narkoba itu diakui
IR dari seseorang temannya di Bandar Lampung, kita sudah koordinasi dengan
Polresta Bandar Lampung dan identitasnya juga sudah kita kantongi,”
ujarnya.
Anton menambahkan, jika
barang bukti dan urine akan dikirimkan ke laboratorium Badan Narkotika Nasional
(BNN) Pusat di Jakarta. Hasil Lab dari BNN tersebut akan menentukan status
Irsan.
“Untuk kepentingan
penyidikan kami memiliki wewenang 3×24 jam untuk menahan IR, surat perintah
penahanan (Sprinhan) memang belum terbit, terbitnya sprinhan setelah hasil lab
BNN keluar.
Sementara itu,
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, menyatakan jika penyidik
masih mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan Irsan.”Masih kita
lakukan penyelidikan, statusnya masih saksi, kalau pun ditahan, itu karena
kasus narkobanya, memang berdasarkan keterangan IR, uang itu adalah untuk
proyek yang berada disatker lain, namun setelah kita cek, tidak ada proyek yang
dimaksud,” ujar Hendra.
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group