Dituding Hambat Pembangunan Mesuji, Ini Jawaban Khamami

Dituding Hambat Pembangunan Mesuji, Ini Jawaban Khamami

gentamerah.com Mesuji – Setelah sejumlah rekanan menyoal tentang kebijakan Bupati Mesuji Provinsi Lampung, Khamami yang dianggap menghambat jalannya pembangunan daerah setempat, akhirnya angkat bicara.
Para rekanan menuding kebijakan bupati dalam mengendalikan pengelolaan keuangan daerah dengan memberlakukan sistem nota dinas keuangan, dianggap menghambat jalannya pembangunan di daerah setempat.
“Untuk diketahui bersama, bahwa dasar hukum yang melandasi keberadaan nota dinas Bupati itu sudah jelas diatur dalam undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2010 pasal 1 ayat (10) tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegas Khamami, Kamis (22/06/2017).
Menurutnya Bupati sebagai Kepala Daerah, merupakan Kuasa Penguna Anggaran,  atas dasar tersebut maka Bupati Mesuji mengeluarkan Nota dinas.
“Ini dijalankan untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah atau kemungkinan adanya permainan anggaran di tingkat Satker. Selain itu, Nota dinas juga sebagai bentuk koordinasi antara Satker dan Bupati,”terangnya.
Khamami menjelaskan, masalah pembayaran, sesuai amanat undang-undang tersebut pada pasal 21 ayat (1) secara jelas dan tegas menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN atau APBD tidak boleh dilakukan pembayaran sebelum barang dan atau Jasa diterima.
“Jadi masalahnya dimana, kalau memang rekanan telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, ya tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak melakukan pembayaran. Namun setelah menyelesaikan tahapan pekerjaan,” jelas Khamami.
Orang nomor satu di Mesuji menegaskan sejak tahun 2016 lalu, mekanisme serupa sudah diterapkan dan tidak ada masalah. Untuk lebih memaksimalkan hasil kinerja rekanan atau pihak ketiga, pemda sudah bentuk tim untuk ikut memantau hasil pekerjaan dari pihak rekanan baik yang akan mengajukan pencairan uang muka, termin atau pra hand over (PHO).
“Selain itu, ini  juga bertujuan untuk mengevaluasi, jika masih ada progres pekerjaan yang memang belum memenuhi ketentuan untuk dibayar sesuai aturan yang telah tertuang dalam kontrak kerja yang sudah disepakati antara pihak rekanan dan dinas.
Penulis : Nara
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group