Dugaan Aparatur Desa Sidomulyo Gunakan Ijazah Palsu, Ispektorat Mesuji Masih Diam

Dugaan Aparatur Desa Sidomulyo Gunakan Ijazah Palsu, Ispektorat Mesuji Masih Diam

gentamerah.com // Mesuji – Terkait dugaan pengunaan ijazah orang lain oleh salah satu aparatur Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Inspektorat Mesuji masih menunggu langkah tegas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“kita masih tunggu langkah apa yang akan diambil BPD Desa Sidomulyo, karena memang kita baru bisa bertindak setelah mendapat laporan,” kata Inspektur Mesuji, Drs.Edison Basid Habibi.M.Si., di ruang kerjanya jumat (27/12/2019).
Sebelumnya di beritakan bahwa salah satu oknum aparatur Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji diduga mengunakan ijazah orang lain untuk menjadi aparatur desa tingkat kepala Rukun Keluarga (RK) 6 Desa Sidomulyo yang bernama Heri diduga menggunakan ijazah sekolah menengah umum atas nama orang lain yakni atas nama Edi Purwanto sebagai syarat untuk menjadi perangkat desa.
“Selain Heri masih ada beberapa ketua RK yang diangkat oleh kepala Desa Sidomulyo Muamar yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi syarat, yakni ketua RK 8, dan RK 10 yang pada saat diangkat menjadi ketua RK sudah berusia diatas 42 tahun”, ujar sumber yang masih enggan menyebut namanya.
Ketika dikonfirmasi kepala desa Sidomulyo Muamar pun dengan tegas mengakui, bahwa benar adanya tentang penggunaan ijazah palsu oleh salah satu perangkat desanya yakni ketua RK 6 yang sejatinya bernama Heri menggunakan ijazah atas nama Edi Purwanto. Namun menurut Muamar hal tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan kasusnya sudah selesai.
“Benar soal ijazahnya si Heri, tapi itu sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah kita selesaikan,” tegasnya.



Penulis : Nara
Editor : Seno

Tinggalkan Balasan