gentamerah.com // Mesuji — Setelah sekian lama menanti itikad baik dari Mantri Ag, yang diduga telah melakukan Malapraktik terhadap pasiennya Darsani(57), ternyata tak kunjung direalisasikan. Akhirnya, Ahmad Yulian Andriansyah(25), putra sulung Darsani, secara resmi melaporkan Ag ke Mapolres Mesuji, Selasa(01/12/2020).
Tindakan Malapraktik yang dilakukan Mantri Ag terjadi pada pertengahan November lalu, bermula ketika Darsani minta diantarkan berobat oleh tetangganya Eko(35) karena merasa tidak enak badan dan Pegal linu. Kemudian Eko membawa Darsani berobat ke Klinik Griya Benmari milik mantri Ag.
Setibanya diklinik pribadi mantri Ag tersebut, Ag langsung memberikan pengobatan terhadap Darsani dengan memeriksa suhu badan dan tensi darah Darsani. Ironisnya, kendati saat itu tekanan darah Darsani cukup tinggi yakni 160/100, namun Ag tetap memasukkan obat melalui suntikan.
Alhasil, pada keesokkan harinya, Darsani yang mengharapkan kesembuhan pasca berobat justru merasakan seluruh badannya menjadi keram dan kaku, bahkan bagian tangan dan kaki sebelah kanannya tidak bisa digerakkan.
Akhirnya, setelah sehari kemudian, Darsani dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC). Namun, karena kondisinya yang sudah memburuk, korban langsung dirujuk ke RSUD Menggala, Tulang Bawang. Setelah hampir sepekan menjalani perawatan di RSUD Menggala, dokter memutuskan untuk merujuk korban ke Rumah Sakit Imanuel di Bandar Lampung.
Sementara pihak keluarga korban yang menanti itikad baik dari sang Mantri Ag justru terkesan diacuhkan dan tidak dipedulikan. Padahal, sebelumnya Ah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya mengobati korban Darsani sampai sembuh seperti sediakala.
“Atas kejadian ini, saya selaku putra sulung Darsani sebagai korban malpraktek mantri Ag, secara resmi melaporkan kejadian yang menimpa ayah saya ini ke Polres Mesuji. Sebab, saya meyakini dalam pengobatan yang diberikan mantri Ag terhadap ayah saya ini murni “Malapraktik” hal ini pun diperkuat dengan pernyataan dokter di RSUD Menggala,”ungkapnya
Didampingi keluarga Ahmad Yulian Andriansyah juga menghadirkan dua orang saksi yakni Eko(35) dan Hasan (47) guna melengkapi keterangan dalam laporannya yang tertuang pada Surat yang di terima tanda laporan Nomor : STPL /360/X11/2020/Polda Lampung/RES MESUJI/SPKT.
“Besar harapan saya sebagai pelapor agar pihak berwajib dalam hal ini pihak Polres Mesuji, agar bisa secepatnya memproses secara hukum terhadap apa yang sudah diperbuat mantri Ag terhadap orang tua saya Darsani,”Tandasnya.
Penulis : Andi
Editor : Nara