Mencabuli Anak Hingga Hamil, Dua Pria Paruh Baya di Mesuji Dijebloskan Penjara

Mencabuli Anak Hingga Hamil, Dua Pria Paruh Baya di Mesuji Dijebloskan Penjara
Caption Foto : Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki dan Kasi Humas AKP Lembo Marlindo saat melakukan Press Release penangkapan dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (06/12/2023).

Mesuji – Akibat mencabuli anak dibawah umur, dua pria paruh baya di Mesuji ditangkap polisi. Keduanya mencabuli tetangganya, dan anak kandungnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH.S.IK.CPHR, pada pers rilisnya di Mapolres Mesuji, Rabu (15/11/2023).

Kedua pelaku tersebut, NY (41), Warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, dan S (51), Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan ditangkap dilokasi yang berbeda.

Kapolres menuturkan, S melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya belasan kali, sejak anaknya masih duduk di kelas 5 SD.

Aksi bejat itu dilakukan S, saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Aksinya dilkukan sejak kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023.

“S ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU. Fajrian Rizki.SH.,S.IK.,M.Si., dan Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo.

Sedangkan NY , yang menyetubuhi anak dibawah umur dan merupakan tetangga rumahnya, ditangkap di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya.

Kapolres juga menerangkan, terungkapnya aksi bejat S, pada hari Jumat (1 /06/2023) sekira pukul 10.00 wib, saat kakak korban datang ke rumahnya, dikarenakan ingin mengecek kondisi adiknya yang santer dibicarakan oleh tetangganya, bahwa adiknya tengah hamil.

Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan Test Pack Urine, untuk memastikan, apakah adiknya tersebut benar tengah mengandung atau tidak.

Setelah dilakukan Tes Urine ternyata memang benar bahwa adiknya positif hamil.

Selanjutnya, kakak kandung korban bertanya kepada adiknya siapa yang telah menghamilinya.

“Adiknya menjawab, yang menghamili adalah bapak kandungnya,” kata Kapolres.

Mirisnya lagi, korban mengaku sudah seringkali disetubuhi ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD sebanyak 10 kali lebih. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang mencari rumput di kebun.

Ade Hermanto menjelaskan, juga mengamankan barang bukti surat keterangan hamil, pakaian milik korban, 1 helai baju seragam sekolah warna putih, 1 helai rok seragam warna merah, 1 helai daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan gucci dan 1 helai bh warna merah muda.

Sedangkan barang bukti tindak kejahatan NY berupa hasil Visum et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Atas perbuatannya, S akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sementara NY, dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group