Akankah Lamtim Lawan Kotak Kosong, Aktivis JP : Jangan Korbankan Warga

Akankah Lamtim Lawan Tabung Kosong, Aktivis JP : Jangan Korbankan Warga
Caption : Yogi Wardhana, Aktivis Jalan Perubahan

Lamtim –  Baru munculnya satu calon Bupati-wakil Bupati Lampung Timur, diperkirakan pada Pilkada Novermber 2024 mendatang, melawan kotak kosong.

Aktivis Jalan Perubahan, Yogie Wardhana menilai adanya kotak kosong hanya akan merugikan masyarakat kabupaten setempat.

“Ini ga boleh terjadi, harus kita lawan Bersama-sama. Karena kotak kosong, tidak artinya apa-apa. Dengan adanya keputusan MK seharusnya ada yang muncul, memakai partai non perlemen,” katanya.

Jika, kata Yogi, dalam Pilkada nantinya dimenangkan kotak kosong, maka kabupeten setempat selama lima tahun akan dipimpin oleh Penjabat (Pj), yang kewenangannya beda dengan Bupati-Wabup devinitif.

“Lamtim itu sangat besar mata pilihnya, jadi alangkah sayangnya jika hanya muncul satu calon Bupati-wabub, dan kemudian lawannya tabung kosong. Jangn korbankan masyarakta. Apa mau warga Lamtim selama 5 tahun dipimpin seorang Pj,” kata dia.

Tokoh pergerakan Kaum Millenial Indonesia itu berpendapat, Lampung Timur banyak tokoh yang memiliki potensi, dan juga bisa menjadi seorang pemimpin daerah.

“Ayolah, para tokoh Lamtim, dan partai-partai non perlemen pikirkan daerahmu. Jangan hanya diam, karena ini menyangkut nasib daerah lima tahun kedepan,” kata dia.

Diketahui dalam Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, partai politik atau gabungan peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu – 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Selain itu aturan tegas juga dibuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi partai politik atau gabungan dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18