Mesuji – Tindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Lampung maksimalkan penggunaan kartu Kredit bagi ASN.
Permendagri itu tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Pemda Mesuji kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 34 tahun 2023 tentang tatacara penggunaan dan penyelenggaraan KPPD.
Kepala BPKAD Mesuji, Olpin Putra mengatakan hari ini menerima penyerahan kartu kredit dari Bank Lampung, untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai tanda dimulainya implementasi KKPD
“Setelah ada landasannya, kita melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Lampung Cabang Mesuji. Alhamdulillah, hari ini sudah kita terima kartu kredit untuk beberapa OPD sebagai pilot project, sambil berjalan nanti mengikuti OPD yang lain,” kata Olpin, usai menerima kunjungan dari pihak Bank Lampung, Senin (2/9/2024).
Olpin mengungkapkan, meskipun untuk sementara waktu ini penggunaannya tidak mencakup semua OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji sambil melihat progres dan kebutuhan kedepannya.
“Namun, untuk tahap pertama ini baru beberapa OPD sebagai pilot project dulu, sambil berjalan nanti mengikuti OPD yang lain sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Harapannya, dengan diimplementasikannya KKPD tersebut, Kabupaten Mesuji dapat memaksimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk percepatan perputaran roda perekonomian serta meminimalisir transaksi tunai sebagai langkah nyata mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jadi harapannya, dengan implementasi KKPD ini, dapat memaksimalkan transaksi non tunai, serta sebagai langkah percepatan realisasi anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan PT Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Simpang Pematang, Gatot Herwanto menjelaskan, bahwa KPPD bertujuan untuk mendukung dan berperan serta secara aktif atas program pemerintah sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 dan Permendagri no 79 tahun 2022.
“Adapun maksud dan tujuan KKPD adalah untuk Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasir pengunaan uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta efektivitas dalam penggunaan UP yang tidak digunakan,” kata dia.