gentamerah.com
Lampung Utara- Kajaksaan
Negeri Kotabumi, Lampung Utara berjanji segera memproses tindak dugaan korupsi
yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bahkan dugaan korupsi para kepala
desa, terkait penggunaan dana desa sedang dalam pengumpulan bukti dan keterangan.
Lampung Utara- Kajaksaan
Negeri Kotabumi, Lampung Utara berjanji segera memproses tindak dugaan korupsi
yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bahkan dugaan korupsi para kepala
desa, terkait penggunaan dana desa sedang dalam pengumpulan bukti dan keterangan.
Hal tersebut terkait
desakan gabungan LSM Lampung Utara yang meminta kejari segera bertindak.
desakan gabungan LSM Lampung Utara yang meminta kejari segera bertindak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi,
Yusna Adia, menyatakan tidak akan tebang pilih untuk melakukan tindakan
terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten setempat.
Yusna Adia, menyatakan tidak akan tebang pilih untuk melakukan tindakan
terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten setempat.
Kajari yang menerima
perwakilan massa saat menggelar aksi damai menuntut penegak hukum memproses
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU Lampung Utara,
Syahbudin bersama jajaran dan
kerabat Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, pada paket-paket proyek tahun 2016.
perwakilan massa saat menggelar aksi damai menuntut penegak hukum memproses
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU Lampung Utara,
Syahbudin bersama jajaran dan
kerabat Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, pada paket-paket proyek tahun 2016.
”Akan kita tindak
lanjuti, namun semua butuh proses untuk melakukan penyelidikannya, karena pada
kasus korupsi tidak sama dengan memproses tindak pidana pencurian,” kata Yusna
Adia, didampingi Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicki Zaharuddin, dan sejumlah
jaksa lainnya di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2017).
lanjuti, namun semua butuh proses untuk melakukan penyelidikannya, karena pada
kasus korupsi tidak sama dengan memproses tindak pidana pencurian,” kata Yusna
Adia, didampingi Kasi Intel Kejari Kotabumi, Dicki Zaharuddin, dan sejumlah
jaksa lainnya di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2017).
Yusna Adia menuturkan,
jajarannya di tahun 2017, tengah melakukan pendalaman pada Empat kasus dugaan
korupsi. Berdasarkan data yang dimiliki dan dilakukan proses hukumnya pada
tahun 2016 lalu, terdapat satu kasus
yang menyeret enam orang tersangka ke tahanan.
jajarannya di tahun 2017, tengah melakukan pendalaman pada Empat kasus dugaan
korupsi. Berdasarkan data yang dimiliki dan dilakukan proses hukumnya pada
tahun 2016 lalu, terdapat satu kasus
yang menyeret enam orang tersangka ke tahanan.
“Untuk tahun 2017 ini,
ada 4 kasus. Tapi belum bisa dijelaskan, pada tahun 2016 kita sudah melakukan
penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus Alkes,” ujarnya.
ada 4 kasus. Tapi belum bisa dijelaskan, pada tahun 2016 kita sudah melakukan
penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus Alkes,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan
terhadap 16 desa pengguna anggaran dana desa yang sedang dilakukan prosesnya oleh
Kejaksaan Negeri, Yusna Adia, mengatakan hingga saat ini sudah ada delapan yang
dilakukan pemeriksaannya dan yang lain sedang dilakukan pengecekan di
desa-desa.
terhadap 16 desa pengguna anggaran dana desa yang sedang dilakukan prosesnya oleh
Kejaksaan Negeri, Yusna Adia, mengatakan hingga saat ini sudah ada delapan yang
dilakukan pemeriksaannya dan yang lain sedang dilakukan pengecekan di
desa-desa.
“Ada 16 desa dan delapan
sudah dilakukan pemeriksaannya. Dan itu sedang kita lakukan pemeriksaan lebih
lanjut baik dari pengalokasian fisik sampai di penyaluran dananya,” lanjut dia.
sudah dilakukan pemeriksaannya. Dan itu sedang kita lakukan pemeriksaan lebih
lanjut baik dari pengalokasian fisik sampai di penyaluran dananya,” lanjut dia.
Menurut Yusna Adia,
masyarakat harus menjadi pendukung dalam setiap proses penindakan dan ikut
serta dalam mengawal berbagai pembangunan yang sedang berlangsung dan
diharapkannya bisa melaporkan jika mendapati suatu tindakan yang melanggar
hukum.
masyarakat harus menjadi pendukung dalam setiap proses penindakan dan ikut
serta dalam mengawal berbagai pembangunan yang sedang berlangsung dan
diharapkannya bisa melaporkan jika mendapati suatu tindakan yang melanggar
hukum.
“Tugas kami tidak hanya
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, tapi kepada pimpinan juga kami
pertanggungjawabkan, karena dalam satu tahunnya kami juga dilakukan
pengawasannya oleh Kajati dan Kejagung,” ungkapnya.
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, tapi kepada pimpinan juga kami
pertanggungjawabkan, karena dalam satu tahunnya kami juga dilakukan
pengawasannya oleh Kajati dan Kejagung,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi
Intelkam Kejari Lampung Utara Dicki Zaharuddin, pemeriksaan oleh Kejari sudah
sesuai dengan ketentuan hukum dan memang dalam menangani suatu perkara membutuhkan
waktu untuk membukanya.
Intelkam Kejari Lampung Utara Dicki Zaharuddin, pemeriksaan oleh Kejari sudah
sesuai dengan ketentuan hukum dan memang dalam menangani suatu perkara membutuhkan
waktu untuk membukanya.
Dicki mengaku, Kejaksaan
Negeri Kotabumi dalam menangani dugaan kasus korupsi, memang terkesan lamban,
tapi bukan berarti tidak berjalan, karena untuk menyelesaikan proses
pemeriksaan dibutuhkan waktu dan bukti-bukti pendukung.
Negeri Kotabumi dalam menangani dugaan kasus korupsi, memang terkesan lamban,
tapi bukan berarti tidak berjalan, karena untuk menyelesaikan proses
pemeriksaan dibutuhkan waktu dan bukti-bukti pendukung.
“Seperti pada tahun 2016, Kejaksaan
Negeri Lampung Utara menangani 3 perkara dengan jumlah tersangkanya 6 orang
(Alkes). Yang 2 proses banding dan satu proah Dicki Zaharuddin
Negeri Lampung Utara menangani 3 perkara dengan jumlah tersangkanya 6 orang
(Alkes). Yang 2 proses banding dan satu proah Dicki Zaharuddin
Penulis : Andrian Volta/Sarnubi
Editor : Seno
Editor : Seno