Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Seorang pria terpaksa
diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, karena diduga sebagai
pengecor minyak bersubsidi solar disalah satu SPBU di kabupaten setempat.
ASM (44), Warga Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara,
Lampura diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pasal
55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana
telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan
tersebut sekaligus barang buktinya.
“Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari
adanya laporan adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di
sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi
Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H. S.I.K.,
M.I.K, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam no.pol BE
1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak
200 liter, dan enam jirigen kosong serta uang tunai sejumlah Rp 900 ribu.
Eko menjelaskan, polisi mendapat laporan sekira pukul 07:30 Wib, Rabu (13/4/2022),
kemudian melakukan pengecekan , dibawah pimpinan Kanit Tipidter, Ipda Adi Wasito S.H polisi melakukan
penyelidikan, ternyata di SPBU Pertamina 24.356.101 Desa Madukoro, didapati ASM
sedang mengisi BBM kedalam tangki kendaraannya yang sudah dimodifikasi, berikut
sejumlah jerigen.
Terkait modus operandi (MO) yang dilakukan tersangka, kata Eko, ASM telah melakukan pengisian BBM
kedalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi berulang-ulang, hingga tangki
berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah
dipersiapkan, untuk dijual.
Kini ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah
dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan.
Editor : Seno