Buron Enam Tahun, Mantan Kepala Kantor LH Way Kanan Ditangkap Tim Kejaksaan

Buron Enam Tahun,  Mantan Kepala Kantor LH Way Kanan Ditangkap Tim Kejaksaan

gentamerah.comBandarlampung – Setelah buron selama enam tahun lebih mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Waykanan Provinsi Lampung,  ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama intelijen Kejari Waykanan. Mujianto, terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2004, dengan kerugian negara Rp49 juta.
Mujianto, ditangkap di Bengkel Persada miliknya, di jalan RA Basyid, Bandarlampung, Senin (5/2/2018). “Kita lakukan pengintaian sejak beberapa minggu terakhir, tadi pagi kita lakukan pengkapan,”kata, Kasi Intel Way Kanan,  Ilham Wahyudi.
Selama buron, Adik Kandung salah satu Anggota DPRD Waykanan tersebut, menempati rumah pribadinya di Kampus Hijau Residen.
Warga asal Banjit tersebut  mendapatkan vonis hakim Pengadilan Negeri  Tanjungkarang,  pada tahun 2011, hukuman penjara selama enam bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp5 juta. Atas putusan tersebut, Mujianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, namun ditolak.
Tidak puas dengan bandingnya, terpidana itu melakukan kasasi, tetapi hukumannya justru bertambah  menjadi empat tahun penjara.
 “Sebetulnya terpidana ini sudah ada itikad meyerahkan diri, namun tidak ada keberanian selama ini,” katanya.
Ilham mengungkapkan, setelah tertangkapnya satu buronan tersebut, Kejari Waykanan masih menyisakan empat buronan, tiga diantaranya kasus korupsi dan satu pidana umum.
Penulis : Mus
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group