Waw….KPPH Tolah Ganti Rugi, Mediasi Sengketa Lahan Temui Kebuntuan

Waw….KPPH Tolah Ganti Rugi, Mediasi Sengketa Lahan  Temui Kebuntuan

gentamerah.comLampung Utara- Upaya mediasi sengketa lahan perengan irigasi Way Tulungmas antara sejumlah warga Dusun Dorowati Lampung Utara dengan Koperasi Produsen Pelita Harapan (KPPH), menemui jalan buntu.
Dalam pertemuan yang diminisiasi Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, pada Senin, (05/02/2018),  di balai dusun setempat, dihadiri anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto selaku warga setempat; Camat Abung Timur, Mu’ad; Ketua KPPH, Sunarto; beserta sejumlah warga Dusun Dorowati.
“Apa yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Kita harus selaras dalam menjalankan roda pembangunan daerah di setiap lini,” ungkap Camat Abung Timur, Mu’ad.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, menegaskan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik.“Kita harus mengurai permasalahan yang ada dengan dasar kebersamaan, bukan mencari pembenaran. Hal ini demi menjaga kondusifitas Dusun Dorowati dari kepentingan-kepentingan yang sifatnya berpotensi mengganggu stabilitas kerukunan warga,” papar M. Taufik.
Sementara itu, anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto, yang juga mewakili warga setempat, menyampaikan bahwa keputusan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan dalam hal mengambil tindakan penertiban lahan resistan Way Tulung Mas yang digarap warga Dusun Dorowati dinilai cacat hukum.
“Tindakan penertiban lahan yang dilakukan pihak KPPH berakibat rusaknya tanam tumbuh milik warga.Semestinya, pihak KPPH sebelum mengambil langkah dimaksud, terlebih dahulu mematuhi keputusan hukum yang didapatkan melalui proses peradilan. Dengan alasan apapun, tindakan perusakan terhadap tanaman kebun milik warga dapat dikenai sanksi pidana,” katanya.
Mediasi tersebut mengalami jalan buntu karena Ketua KPPH, Sunarto menolak melakukan ganti rugi dengan alasan telah melakukan MoU dengan Balai Besar Pengairan Lampung.
“Dasar kami adalah MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang memberikan kuasa pengelolaan areal kepada Koperasi Produsen Pelita Harapan. Jadi kami tidak akan mengganti rugi tanam tumbuh yang rusak akibat adanya penertiban lahan resistan, beberapa waktu lalu” dalih Sunarto.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group