Dendi : Pejabat Gagal FPT, Akan Dapat Kesempatan

Dendi : Pejabat Gagal FPT, Akan Dapat Kesempatan



gentamerah.com

Pesawaran-
  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gagal dalam fit
and proper test (FPT), akan diberikan kesempatan, namun tidak bisa menduduki
jabatan yang setrategi.
  ASN yang gugur
dianggap belum memiliki kemampuan untuk duduk dijabatan yang dipilih.

Hal tersebut diungkapkan Bupati
Pesawaran Lampung, Dendi Romadhona, usai melantik dan mengukuhkan 140 pejabat
eselon, II,III dan IV, di gedung serba guna (GSG) setempat, Selasa
(03/01/2016).
Asn yang dinyatakan layak menduduki
jabatan pilihan sebanyak 14 orang. “14 orang ini Pejabat yang di anggap
Kompeten untuk dilantik. Ini setelah dilaksanakannya uji Kompetensi beberapa
waktu lalu, yang di gelar oleh pemerintah Daerah Pesawaran,” kata Dendi.
Menurutnya, pejabat yang tak kompeten
itu,
  tetap akan diberikan kesempatan,
hanya saja berkemungkinan tidak ditempatkan pada posisi yang dipilih saat tes.”Mungkin
banyak pergeseran, tolong dimaknai bahwa pengisian jabatan ini untuk kebutuhan
pesawaran, ini dilakukan berdasarkan kemampuan, pertimbangan,”
 ucapnya.
Dia melanjutkan, seseorang akan
ditempatkan manakala sesuai dengan kemampuannya. Jika tidak layak maka tentu
akan bergeser, Dan pengukuhan ini sebutnya dilihat dari itu semua, bukan karena
emosional, atau karena kepentingan politik.
“Tangan kami ada doa orang
banyak, melalui tangan ini ada perpanjangan tangan rakyat, Allah menunjukan
kepada kami menunjuk kalian (pejabat),” ungkap bupati.
Dendi mengingatkan, agar pejabat yang
dilantik dapat bekerja maksimal. “Kalau kinerja yang dikukuhkan hari ini jelek
akan kembali ke kami. Untuk itu, saya ingatkan yang dikukuhkan harus dipahami
visi misi dan RPJMD, kalau tidak tau tanya langsung ke saya, jangan menerawang
menerawang sendiri, jangan segan tanya, yang sudah tau turunkan pada jajaran
staff masing masing, sehingga semua program berjalan sebagai mana mestinya,”
kata dia.
Penulis : Muhamad AM
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group