Perda Tentang Sampah Lamsel Nol Besar, Dinas Kebersihan Tutup Mata

Perda Tentang Sampah Lamsel Nol Besar, Dinas Kebersihan Tutup Mata



gentamerah.comLampung Selatan-  Bau tak sedap dan lalat berterbangan, hingga
menimbulkan berbagai penyakit dari sampah yang berserakan di Pinggir Pantai
tepatnya berada di Desa Way urang kecamatan kalianda, kabupaten lampung
Selatan.

Perda Perda nomor 02 tahun 2012,
tentang denda pembuang sampah sembarangan yang diterapkan Pemda Lamsel, dengan
denda Rp50 Juta tersebut, ternyata tidak dilekasankan. Terbukti dengan
banyaknya sampah yang berseran tersebut, Namun, mirisnya, Dinas pertamanan Dan
kebersihan kabupaten Lampung Selatan, Tutup Mata.
Menurut Surya , Warga Desa Way Urang,
mengatakan bahwa
 sampah- sampah yang
berserakan di pinggir laut itu, mengeluarkan Aroma yang tidak sedap itu sudah
lama berlangsung.
“Sampah tersebut seperti sengaja dibiarkan
menumpuk dan membusuk, sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Di
Khawatirkan, bisa menyebabkan penyakit di warga sekitar kami, karena tidak jauh
dari tempat pembuangan sampah, ” katanya Rabu (04/01/2017), saat di temui di
kediamannya.
Dia melanjutkan, tumpukan sampah tersebut,
berasal dari warga sekitar yang tidak menjaga kebersihan laut.“Sampah yang di
buang di pinggir pantai, kebanyakan sampah rumah tangga, yang di buang oleh warga
sekitar terutama oleh PNS, mereka sambil lewat membuang sampah,” ucap Surya.
Dia menambahkan, sampah-sampah yang
menumpuk di pantai tidak pernah di bersihkan oleh Dinas terkait.“Tidak jauh
dari tempat sampah yang berserakan yang mengeluarkan bau yang tidak sedap itu,
terdapat Taman Kanak Kanak (TK) Xaverius. Mereka bisa terserang penyakit karena
menghisap aroma dari tumpukan sampah,” Tutup Warga setempat.

Baca !…. Denda 

Penulis : Muhamad AM
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group