(Pemda) Lampung Selatan, tentang denda bagi pembuang sampa sembarangan, belum
efektif. Padahal peraturan daerah sudah ada sejak tahun 2012 lalu.
Kabupaten Lampung Selatan, bila membuang sampah sembarangan di kenakan Denda
sebesar Rp50 Juta dan kurungan penjara selama tiga bulan.
kebersihan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, permasalahan sampah yang
berserakan dan mengeluarkan bau tidak sedap ini, sudah mendapatkan perhatian
dari pemerintah setempat.
pantai sinar laut sudah mendapatkan perhatian dari kelurahan dan kecamatan
kalianda, yang mengecek langsung ke lokasi Pantai,” ucap Wanita berjilbab ini,
Kamis (05/01/2017) saat di temui di ruangan kerjanya.
berserakan di Lampung Selatan sudah ada peraturan Daerahnya (perdanya). “ Perda
nomor 02 tahun 2012, bila mana masyarakat membuang sampah sembarangan bisa di
kenakan denda sebesar lima puluh juta rupiah dan kurungan penjara selama 3
bulan,” kata PNS tersebut.
Editor : Seno