Kejari Kotabumi Kecewa, TP4D Tidak Difungsikan Satker

Kejari Kotabumi Kecewa, Satker TP4D Tidak Difungsikan
Caption: Sosialisasi TP4D– 



gentamerah.com

Lampura- Tim Pengawal Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lampung Utara
(Lampura), tidak difungsikan secara optimal oleh Satuan Kerja (Satker) pemkab
setempat.

Hal tersebut terungkap saat sosialiasai
Tim TP4D di kantor Kejekasaan negeri Kotabumi, Lampura yang di motori Kepala
Kejaksaan Negeri setempat,
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi,
Yusna Aidia, menggelar Yusna Aidia, di kantor kejari Kotabumi, Kamis (02/02/2017).
“Sepanjang tahun 2016, hanya ada satu pihak yang meminta pendampingan tim TP4D.
Itupun berasal dari sekolah di Lampura,” kata  Kepala Kejari Kotabumi, Yusna Aidia.
Dalam sosialisasi yang dihadiri
Asisten I Pemkab Lampura,  Yuzar beserta
seluruh satker itu, Yusna Aida menjelaskan tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D) telah lama terbentuk,  Namun,  tidak difungsikan secara optimal.
Menurut wanita berhijab tersebut,
peran TP4D sangat penting, mengingat adanya instruksi serta program presiden.
“Ini adalah intruksi Bapak Presiden,
untuk melihat bagaimana penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal,
pembangunan berjalan dengan baik, serta meminimalisir terjadinya penyimpanan
keuangan negara,” katanya.
Sementara itu, menanggapi minimnya
satker dalam memfungsikan TP4D, Asisten I Yuzar, mengaku akan memberikan himbauan
kepada seluruh Kepala Satker, untuk bekerjasama dengan TP4D. ”Tidak ada
penekanan khusus kepada satker, hanya sekedar instruksi saja,” kata Yuzar.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi
yang dilakukan kejari, diharapkan Satker dapat membuat nota kesepahaman dengan
TP4D. “Nantinya, jika ada persoalan, atau ada yang perlu dikonsultasikan dapat
lebih mudah terpecahkan,” tukasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasi
Intel Kejari Kotabumi sekaligus ketua TP4D Kejari Lampura, Dicky Zaharudin,  mengungkapkan tugas pokok dan fungsi tim ini
untuk mengawal, mengamankan dan mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan,
melalui upaya pencegahan dan preventif dan persuasif di daerah.

“Tim ini,  memberikan pendampingan hukum dalam tiap
tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir di daerah. Melakukan
koordinasi tingkat daerah dengan aparat pengawasan internal pemerintah, untuk
mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan
menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group