Sri Mulyana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lampung Utara |
gentamerah.com
Lampura- Dari 29 Perusahaan yang
memiliki modal di atas 500 juta rupiah di Lampung Utara baru 8 perusahaan yang terinput dalam Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investor Secara Elektronik (SPIPISE). Data tersebut
terlihat dalam kurun waktu dua tahun 2015 hingga 2016.
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lampung
Utara, mengatakan pada tahun 2015 yang mendaftarkan diri hanya tiga perusahaan,
sedangkan tahun 2016 sebanyak lima perusahaan.
perusahaan yang mengambil blanko perizinan untuk diinput ke SPIPISE, tetapi
hingga saat ini belum ada yang mengembalikan berkasnya,” kata Sri, diruang
kerjanya, Rabu (08/02/2017).
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investor Secara Elektronik (SPIPISE), sejak
tahun 2015 lalu.
perusahaan yang memiliki modal diatas Rp500 juta. Sesuai peraturan Badan Usaha
Penanaman Modal (BKPM) nomor 14 tahun 2009,” ujarnya.
tentang Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) bagi perusahaan. Sehingga perusahaan
diwajibkan untuk membuat Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) yang berfungsi
sebagai laporan kondisi keuangan perusahaan.
“Sistem ini, dilaksanakan selain
untuk laporan ke provinsi dan pusat juga untuk mengetahui seberapa besar
investasi yang dilakukan investor di Lampung Utara,” kata Sri.
Editor : Seno