126 PTT Dinkes Lampura Diangkat ASN

126 PTT Dinkes Lampura Diangkat ASN

gentamerah.com

Lampung Utara- Sebanyak
126 dari 131 orang pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
Utara (Lampura), ditetapkan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hari ini,
Selasa (21/2). Penetapan tersebut tindak lanjut dari kekurangan jumlah tenaga
kesehatan.
Kepastian penetapan PTT
menjadi ASN itu diungkapkan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, saat
menghadiri acara penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN
di lingkungan pemerintah daerah di Balai Kartini Jakarta Selatan (21/02/2017).
Bupati Lampura  melalui rilis yang dikirimkan bagian  Humas Pemkab Lampura, pengangkatan tersebut
sebagai tindak lanjut dari kekurangan jumlah tenaga kesehatan (Dokter, Dokter
Gigi dan Bidan). Proses rekrutmen melalui mekanisme seleksi dengan beberapa tahapan.
“Alhamdulillah,  usulan kita sudah nyata hasilnya hari ini, saya sudah menerima dokumen hasil seleksi
ASN untuk pemerintah kabupaten Lampung Utara, dari PTT menjadi ASN. Saya
harapkan semakin semangat untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat
Lampung Utara,” ujar Bupati.
Lima orang PTT lainnya
yang belum diangkat, dikarenakan telah berusia diatas 35 tahun. Tinggal
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai pemerintahan
dengan perjanjian kerja (P3K).
Setelah penetapan 126 PTT
menjadi ASN, pemerintah daerah segera menganggarkan untuk gaji dan tunjangannya.
” Tentunya pemerintah Lampung Utara siap, menganggarkan gaji untuk mereka.
Karena ini sudah pasti menjadi konsekuensi. Yang penting mereka bisa melakukan
pekerjaan pelayan masyarakat secara maksimal,” kata dia.

Dalam acara tersebut dihadiri
Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, Wakil Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. 

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Nay
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group