Remaja di Bone Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pacar 30 Tahun Ikut Diamankan

Remaja di Bone Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pacar 30 Tahun Ikut Diamankan
Ilustrasi

Bone – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya sendiri di halaman kosong dekat rumahnya. Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap korban dengan kekasihnya yang terpaut usia jauh.

Pelaku berinisial R (16), warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, diduga melahirkan bayi tanpa bantuan siapa pun di toilet rumahnya pada Minggu, 6 Juli 2025. Bayi yang dilahirkan disebut tidak bergerak dan tidak menangis. Empat hari kemudian, jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terkubur, memicu penyelidikan polisi.

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan kejadian itu. Menurutnya, R mengubur bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, A (30), seorang pria dewasa yang kini juga ikut diamankan.

“Betul, pelakunya adalah ibu kandung si bayi yang masih di bawah umur. Ayah biologisnya juga sudah kami amankan untuk didalami perannya,” ujar Alvin kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Melahirkan Diam-diam, Kubur Bayi dan Berjualan Bakso

Dalam penyelidikan, R mengaku melahirkan di toilet rumah seorang diri. Bayi yang lahir tidak menunjukkan tanda kehidupan. Kekasihnya, A, hanya membantu membungkus bayi dengan sarung dan membersihkan darah bekas persalinan.

Dua jam setelah melahirkan, R memindahkan bayi ke kamar atas dan membungkusnya dengan dua lapis sarung. Yang mengejutkan, ia lalu meninggalkan bayinya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC.

Sekembalinya dari berjualan sekitar pukul 17.30 Wita, bayi tetap tidak bergerak. Keesokan harinya, Senin (7/7), R membungkus jasad bayinya ke dalam kantong plastik merah, menggali lubang di tanah kosong dekat rumah, lalu menguburkannya dan menutup dengan batu.

Terancam Penjara 7 Tahun

Polisi akhirnya mengungkap peristiwa ini setelah menemukan jasad bayi pada Kamis (10/7) pukul 09.30 Wita. R diamankan pada sore harinya, dan A turut digiring dari Watampone.

Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 181 KUHP soal menyembunyikan kelahiran atau kematian, yang ancamannya sembilan bulan.

Sementara kekasihnya, A, masih diperiksa intensif karena disebut tidak mengetahui proses penguburan bayi.

“Peran A masih didalami, karena dari keterangan awal, dia tidak terlibat langsung dalam penguburan,” tambah Alvin.

Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group