Narkoba, Wanita dan Mahasiswa Bersama Enam Pemuda Ditangkap

Narkoba, Wanita dan Mahasiswa Bersama Enam Pemuda Ditangkap

gentamerah.com

Tanggamus – Delapan orang
terduga narkoba di tokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres
Tanggamus, Provinsi Lampung, bersama Polsek Pringsewu. Dari delapan tersangka
tersebut, satu perempuan  dan dua
diantaranya berstatus mahasiswa dari salah satu perguaruan tinggi Lampung.
Penangkapan tersebut
bermula ketika polisi menerima informasi di satu kamar Kost Banana, Lingkungan
Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, sedang berlangsung
pesta narkoba, Rabu (1/3/17) jam 23.00 Wib.
Setelah mendapatkan
informasi tersebut,  kemudian polisi  melakukan pengerebegan, ternyata didalam kost
itu, polisi mendapati tiga tersangka sedang pesta narkoba. “Ketiganya ditangkap
bersama barang bukti narkoba” ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik
didampingi Kapolsek Pringsewu, Kompol Maimun Karim dan  Kasat Resnarkoba, Iptu Anton Saputra, SH,
Sabtu (4/3/2017) siang.
Tiga tersangka itu; AR
(22), Warga Desa Karangsari Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, DP (21) Warga
 Kecamatan Wonosobo Tanggamus dan RP (20)
Warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Dari ketiganya, disita
barang bukti berupa paket sedang sabu, paket kecil sabu,  paket kecil sabu sisa pakai, alat hisap
sabu/bong, pipa kaca pirek, timbangan digital dan hordeng yang dipergunakan
meyimpan sabu.
Dari hasil pemeriksaan
ketiganya, polisi kemudian melakukan pengembangan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO)
Satresnarkoba, Ipda Heri. Dalam penyisiran polisi berhasil mengamankan MO (19),
seorang perempuan, dan  IY (25), keduanya
Warga Pekon Ambarawa Pringsewu,  FR (25)
dan AL (26),Warga Kecamatam Gisting Tanggamus dan FJ (20) beralamat di Desa
Srikaton Kecamatan Adiluwih Pringsewu.
“Hasil pengembangan,
kelimanya ditangkap di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Pringsewu, disita
barang bukti empat butir pil extacy, paket kecil sabu, alat hisap sabu/bong,
kaca pirex sisa pakai, klip kecil sabu sisa pakai” ujar AKBP Mamora, S.Ik.
Setelah dilakukan tes
urine, ternyata kelima tersangka dinyatakan positif mengadung methampetamine. Untuk
penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Polres Tanggamus.
Penyidik menjerat  tersangka dengan  pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Narkoba merupakan musuh
kita bersama. Dua tersangka Narkoba sudah dilakukan penindakan tegas terukur,
kami himbau masyarakat menjauhi Narkoba karena sangat merugikan diri sendiri
dan mari ciptakan situasi yang kondusif. Kami akan terus bekerja keras, demi
kamtibmas dan kenyamanan untuk masyarakat Tanggamus,” tandas AKBP Ahmad
Mamora,” kata dia.
Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Sayuti Rusdi
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group