Lampura Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Lampura Terapkan Kawasan Bebas Rokok


gentamerah.com

Lampung Utara- Lingkungan
kantor dinas kesehatan, puskesmas serta lingkungan sekolahan merupakan kawasan bebas
dari rokok (KTR).
  Kawasan bebas rokok
tersebut diatur dalam peraturan Bupati Lampung Utara.
Guna memberikan wawasan
tentang perbup tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) mengadakan
sosialisasi Perbup nomor 24 tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok (KTR) di
aula Tapis pemkab setempat, Rabu  (15/03/2017).
Selain mensosialisasikan
Perbub, acara yang dimotori seksi penyakit tidak menular Dinkes tersebut  juga memaparkan penyakit-penyakit berbahaya
akibat dari merokok seperti hipertensi, stroke, jantung dan kanker paru-paru.
“Trend peningkatan
penyakit mematikan akibat merokok semakin tinggi,” ujar Kepala Dinkes
Lampura, Maya Mestisa usai memberikan paparan pada acara tersebut.
Menurutnya,  kawasan yang benar-benar harus bebas dari
rokok (KTR) yang diatur dalam perbup tersebut , baru sebatas lingkungan kantor
dinas kesehatan dan puskesmas serta lingkungan sekolahan. Namun, kedepannya ruang-ruang
pelayanan publik lainnya bisa menerapkan KTR dilingkungan masing-masing. “Kita
hanya sebagai pelaksana, untuk penegakkan Perbup perlu kerjasama dan
dukungan  satuan Polisi Pamong
Praja,” kata dia.
Terkait antisipasi
penyebaran wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim penghuja, mantan Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu itu menyatakan, Dinkes telah melakukan
pembagian serbuk abate dan fogging.
“Selain pola 3M
plus, kita juga melakukan pembagian abate dan pogging di 16 sekolahan,”
terangnya.
Maya Mestisa menuturkan,
trend wabah DBD pada triwulan pertama tahun ini, mengalami penurunan dibanding
tahun lalu. “Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi yang jelas kasus
DBD awal tahun ini relatif kecil. Semuanya tak lepas dari perilaku hidup bersih
dan sehat di masyarakat,” pungkasnya. 
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group