Lampung Utara- Lingkungan
kantor dinas kesehatan, puskesmas serta lingkungan sekolahan merupakan kawasan bebas
dari rokok (KTR). Kawasan bebas rokok
tersebut diatur dalam peraturan Bupati Lampung Utara.
tentang perbup tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) mengadakan
sosialisasi Perbup nomor 24 tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok (KTR) di
aula Tapis pemkab setempat, Rabu (15/03/2017).
Perbub, acara yang dimotori seksi penyakit tidak menular Dinkes tersebut juga memaparkan penyakit-penyakit berbahaya
akibat dari merokok seperti hipertensi, stroke, jantung dan kanker paru-paru.
penyakit mematikan akibat merokok semakin tinggi,” ujar Kepala Dinkes
Lampura, Maya Mestisa usai memberikan paparan pada acara tersebut.
rokok (KTR) yang diatur dalam perbup tersebut , baru sebatas lingkungan kantor
dinas kesehatan dan puskesmas serta lingkungan sekolahan. Namun, kedepannya ruang-ruang
pelayanan publik lainnya bisa menerapkan KTR dilingkungan masing-masing. “Kita
hanya sebagai pelaksana, untuk penegakkan Perbup perlu kerjasama dan
dukungan satuan Polisi Pamong
Praja,” kata dia.
penyebaran wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim penghuja, mantan Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu itu menyatakan, Dinkes telah melakukan
pembagian serbuk abate dan fogging.
plus, kita juga melakukan pembagian abate dan pogging di 16 sekolahan,”
terangnya.
trend wabah DBD pada triwulan pertama tahun ini, mengalami penurunan dibanding
tahun lalu. “Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi yang jelas kasus
DBD awal tahun ini relatif kecil. Semuanya tak lepas dari perilaku hidup bersih
dan sehat di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Seno