gentamerah.com
Lampung Utara- Akibat
aturan pelaksnaan alokasi dana desa (ADD) yang sering berubah, berakibat Kepala
Desa kebingunan sehingga acapkali membuat kesalahan.
Lampung Utara- Akibat
aturan pelaksnaan alokasi dana desa (ADD) yang sering berubah, berakibat Kepala
Desa kebingunan sehingga acapkali membuat kesalahan.
Hal tersebut diungkapkan
, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Provinsi
Lampung, Andi Surya yang melakukan
kunjungan kerja di kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Senin (27/03/3027).
, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Provinsi
Lampung, Andi Surya yang melakukan
kunjungan kerja di kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Senin (27/03/3027).
Pada kunker tersebut
anggota DPD itu berkunjung di dua kecamatan (Abung Selatan dan Kotabumi
Selatan).”Sebagai tugas pengawasan, kami melakukan dialog dengan seluruh
Kepala Desa di kecamatan setempat, untuk mengetahui apa saja problem yang ada
di lapangan,” ujar Andi usai melakukan kunker.
anggota DPD itu berkunjung di dua kecamatan (Abung Selatan dan Kotabumi
Selatan).”Sebagai tugas pengawasan, kami melakukan dialog dengan seluruh
Kepala Desa di kecamatan setempat, untuk mengetahui apa saja problem yang ada
di lapangan,” ujar Andi usai melakukan kunker.
Menurut dia, pelaksanaan
ADD masih sangat baru , baru berjalan 2 hingga 3 tahun, sistemnyapun terus berubah, termasuk peraturan (juklak dan juknis) yang
mengatur tentang ADD.
ADD masih sangat baru , baru berjalan 2 hingga 3 tahun, sistemnyapun terus berubah, termasuk peraturan (juklak dan juknis) yang
mengatur tentang ADD.
“Akibat peraturan
yang sering berubah, membuat Kepala Desa bingung, bahkan sering membuat
kesalahan. Saya nantinya saya akan meminta pemerintah agar peraturan tentang
ADD jangan terlalu banyak berubah. Dan saya pun meminta agar Kepala Desa
senantiasa mengupdate dan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” katanya.
yang sering berubah, membuat Kepala Desa bingung, bahkan sering membuat
kesalahan. Saya nantinya saya akan meminta pemerintah agar peraturan tentang
ADD jangan terlalu banyak berubah. Dan saya pun meminta agar Kepala Desa
senantiasa mengupdate dan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” katanya.
Terkait Sistem Keuangan
Desa (Siskudes), pemilik Perguruan
Tinggi UMITRA Lampung tersebut mengatakan, bahwa Siskudes merupakan aplikasi
sistem keuangan desa yang diluncurkan oleh BPKP pusat, agar pelaporan penggunaan dana desa bisa
lebih transparan dan tersistematis.
Desa (Siskudes), pemilik Perguruan
Tinggi UMITRA Lampung tersebut mengatakan, bahwa Siskudes merupakan aplikasi
sistem keuangan desa yang diluncurkan oleh BPKP pusat, agar pelaporan penggunaan dana desa bisa
lebih transparan dan tersistematis.
“Siskudes akan dijadikan
parameter yang pengawasannya langsung dilakukan oleh KPK. Sehingga harapannya,
para Kepala Desa terhindar dari kesalahan-kesalahan. Tetapi sebelum ADD dan DD
dilaksanakan, harus diadakan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkatnya
serta dilakukan pelatihan terhadap mereka,” pungkasnya.
parameter yang pengawasannya langsung dilakukan oleh KPK. Sehingga harapannya,
para Kepala Desa terhindar dari kesalahan-kesalahan. Tetapi sebelum ADD dan DD
dilaksanakan, harus diadakan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkatnya
serta dilakukan pelatihan terhadap mereka,” pungkasnya.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno