Way Kanan- Diduga berbisnis minyak
bumi bahan bakar minyak (BBM) sulingan illegal, Rudi Hartono (55), diamankan Tim
Tipiter Polres Way Kanan. Bisnis yang hanya satu tahun berhasil digelutianya
tersebut akhirnya kandas dan terpaksa mendekam dipenjara.
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung itu di tokok Tim Tipiter Polres sekitar pukul 18.30, Selasa (28/03/2017). Rudi
ditangkap, dan langsung diamankan di Mapolres Way Kanan, bersama barang bukti 88 derigen dan 10 drum
yang berisi 4.796 liter Minyak Bumi
Illegal dari Sumatera Selatan.
Kapolres AKBP. Yudi Chandra Erlianto, SIK., MH., mentakan bahwa polisi sudah lama mencium adanya praktek illegal yang
dilakukan Rudi. Namun, karena belum mendapatkan bukti yang cukup, polisi belum dapat melakukan penindakkan.
tim langsung turun kelokasi dan memastikan tentang laporan yang kami terima
tersebut. Saat kami bertemu dengan terdakwa, ternyata BBM illegal itu memang ada. Dan benar saja, sama sekali
tidak dilengkapi dengan administrasi yang lengkap, tidak memiliki izin
penimbunan/penyimpanan, juga tidak memilki surat izin niaga yang resmi dari
kementrian EDSM,” ujarnya.
akan bidik pasal 53 huruf c Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,
dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 Milyar.
pemeriksaan awal terhadap Rudi, mengaku mendapatkan BBM illegal (BBM mentah
.red) tersebut dari daerah Sekayu Sumatera Selatan. Dalam satu liter BBM dibeli
dengan harga Rp5200, dan dijual kembali di Way Kanan seharga Rp5.500/liter.
“Tersangka mengambil keuntungan Rp300/liternya,
dan sekarang kami sedang berupaya mengembangkan kasus ini pada pemasok barang
tersebut ke Way kanan,” kata AKP Sugandhi Satria.
Editor : Seno