Lampung Utara – Pelaksanaan
dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) harus sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan dari pusat, agar para kepala desa tidak tersangkut pidana.
Kotabumi Lampung Utara Yusna Adia, pada acara program jaksa bina desa dalam
rangka meminimalisir tindak pidana korupsi, di Aula Kecamatan Abung Barat, Rabu
(26/04/2017).
realisasi anggaran yang sudah dikucurkan, mempunyai pertanggungjawaban, baik tentang
alokasi DD dan ADD. jika terjadi pelanggaran yang telah dilakukan pihak desa
dan pihak-pihak terkait maka akan mendapatkan sanksi pidana.
Negeri Kotabumi, Dicky Saharuddin, mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan
tersebut, sebagai bentuk kehadiran kejaksaan dalam langkah prepentif guna
menghindari atau meminimalisir tipikor.
“Giat penyuluhan
hukum dan pendidikan tentang hukum yang dilaksanakan ini bertemakan jaksa bina
desa. Dan acara hari ini diikuti oleh peserta dari tiga kecamatan, Kecamatan
Abung Barat, Kecamatan Abung Tinggi, dan Kecamatan Bukit Kemuning,” kata
Dicky Saharuddin.
Editor : Seno