Tanggamus – Setelah polisi
menangkap bandar cilik koprok di Tanggamus, Provisni Lampung, jajaran Kepolisian
Sektor (Polsek) Limau menangkap Herwin Yudi (35), bandar judi jenis Koprok, Sabtu
(29/4/17) malam pukul 21.00 Wib.
dilakukan di Pekon Tanjung Siom
Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, saat sedang menggelar perjudian di Pekon setempat.
Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si
mengatakan, penangkapan pelaku judi koprok, warga Pekon Gunung Terang Kecamatan
Bulok Kabupaten Tanggamus itu berawal adanya pengaduan dari masyarakat sekitar.
melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima. “Ternyata
benar adanya, serta diketahui selama ini masyarakat cukup resah dengan adanya
perjudian tersebut,” katanya.
petugas kepolisian dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Rukmanizar hanya berhasil mengamankan bandar
(penguncang) alat koprok, sedangkan pemain lainnya melarikan diri kedalam
perkebunan.
kami tangkap, tetapi yang lainnya melarikan diri kedalam perkebunan pekon setempat,”
katanya.
diamankan, 1 set tempurung koprok, 8 buah dadu koprok, bursak warna hitam,
karpet plastik warna hijau, lapak bergambar dadu, boklam lampu listrik dan
kabel serta uang tunai 515 ribu rupiah serta sebilah pisau milik pelaku.
Editor : Seno