Ratusan Rumah Tak Layak Huni Lampura Segera Dibedah

Ratusan Rumah Tak Layak Huni Lampura Segera Dibedah

gentamerah.com

Lampung Utara- Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara kucurkan Program bantuan stimulan perumahan swadaya (PBSPS)
untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Program tersebut
dilaksanakan  sebagai salah satu upaya
mewujudkan visi Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019.
Hal tersebut terungkap
dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, yang dihadiri
Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., Sekretaris Daerah
Kabupaten Daerah Lampung Utara, Drs. Samsir., MM, menerima kunjungan Direktur
Rumah Swadaya Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Ir. Raden Johny Fajar Sofyan Subrata, MA., dan Anggota
DPR RI Komisi II, Drs. Tamanuri, MM., Jum’at (12 Mei 2017).
Agung Ilmu Mangkunegara
menjelaskan pada Misi ketiga yang menjadi salah satu tugas Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman yaitu mewujudkan infrastruktur yang baik, kesejahteraan dan
kemandirian ekonomi masyarakat Kabupaten Lampung Utara. Sesuai dengan program
Windu Cita Bidang prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara.
“Pada program ke enam,  yaitu Peningkatan pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, demi generasi kini dan generasi
mendatang, melakui pemasyarakatan prilaku hidup bersih dan sehat serta ramah
terhadap lingkungan,” katanya, Jumat (12/05/2017).
Bupati Lampung Utara
mengharapkan, Pemerintah Pusat dapat merevitalisasi dan normalisasi Bendungan
Way Rarem sebagai bendungan terbesar di Lampung Utara, untuk memenuhi kebutuhan
Petani pemakai pemanfaatan air, dalam rangka mencapai target yang telah
ditentukan pada swasembada pangan baik pertanian maupun perikanan.
Direktorat Jendral
Penyediaan Perumahan, Ir. Raden Johny Fajar Sofyan Subrata, MA.,  mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsinya Dirjen
Perumahan, mempunyai tugas  untuk menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyediaan perumahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rumah menjadi salah satu
kebutuhan penting bagi masyarakat. Sebagai tempat tinggal keluarga, rumah harus
memenuhi persyaratan sebagai tempat tinggal yang layak, agar tercipta
kenyamanan bagi penghuninya,” kata dia. Menurutnya, saat ini, masih banyak rumah
yang tidak layak huni di Kabupaten Lampung Utara, dengan adanya BSPS tersebut, dapat
menstimulasi masyarakat untuk lebih memotivasi agar meningkatkan kesadaran akan
tempat tinggal yang layak.
“Pemerintah memberikan
bantuan stimulan dan selanjutnya masyarakat secara bergotong royong
melaksanakan pembangunan rumah yang akan di bedah. Yang perlu ditekankan dalam
pelaksanaannya adalah, jangan kerja asal jadi rumah semata, melainkan bagaimana
kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi nyaman untuk dihuni,” kata dia.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group