DPRD-Pemkab Lampura Bahas Serangkaian Raperda

DPRD-Pemkab  Lampura Bahas Serangkaian Raperda

gentamerah.com |  Lampung Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna,  pembahasan serangkaian rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang rapat utama gedung legeslatif setempat, Selasa (10/10/2017).
Raperda tersebut,  usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, serta 2 (dua) Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Raperda Raperda tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizininan Tertentu.
Dalam acara tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono  dan dihadiri   Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM., serta sejumlah pejabat terkait.
Anggota DPRD Lampura, Agung Utomo  menyampaikan tentang keterangan usul inisiatif DPRD,  sistem penyelenggaraan pendidikan dasar, Raperda Instalasi pengolahan lumpur tinja dan retribusi pelayanan penyedotan lumpur tinja.
Terkait sistem penyelenggaraan pendidikan dasar, Agung Utomo mengatakan adanya visi penyelenggaraan pendidikan dasar yang mencakup pendidikan usia dini, wajib belajar sembilan tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal, peningkatan mutu pendidik dan kependidikan.  “Ini semua ditujukan untuk memberikan alternatif pemecahan permasalahan, tentang pendidikan karena sangat penting untuk menciptakan sumber daya manusia sebagai penerus bangsa,” kata dia.
Menurutnya, tentang instalasi pengolahan lumpur tinja dan retribusi pelayanan penyedotan lumpur tinja, dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan oleh lumpur tinja yang dapat menganggu kesehatan.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera menyampaian Raperda tentang pajak daerah dan raperda  tentang retribusi perizinan tertentu.
Agung mengungkapkan, bahwa Raperda Pajak Daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah, dimana daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28  tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis pajak yang bisa ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air TanahPajak sarang Burung wallet, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Sayuti

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18