92 % Warga Pesawaran Telah Membuat Akta Kelahiran

92 % Warga Pesawaran Telah Membuat Akta Kelahiran
Kasi Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Neni Puryanti 

gentamerah.comPesawaran- Tercatat sebanyak 92 % Warga Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung telah melakukan pencetakan Akte kelahiran. Angka tersebut 73% dari tahun 2017 lalu.
Kasi Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Neni Puryanti mengatakan, pembuatan Akta Kelahiran sangat mudah, karena tidak ada persyaratan yang sulit.
“Syarat untuk buat  akta kelahiran itu, hanya Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan dari Bidan, surat nikah kedua orang Tua, Saksi dua orang dan mengisi Fom F2-01, jadi tidak sulit,” ujar dia,  saat di temui Genta Merah diruang kerjanya, Kamis (11/01/2017).
Menurutnya, warga  yang tidak memiliki surat nikah dan tidak memiliki surat keterangan dari bidan, dapat membuat  Akta Kelahiran.
“Kalau kedua surat itu tidak ada, kepala rumah tangganya cukup membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ( STPJM ),” kata dia.
Neni menjelaskan, saat ini untuk pengurusan berkas di dukcapil tidak perlu tandatangan Kepala Desa.
“Cukup membawa berkas yang sudah ditentukan, maka sudah dapat diproses,  tunggu satu jam langsung jadi,” kata Neni.
Menurut kasi tersebut, pencetakan akta kelahiran, perharinya mencapai ratusan eksemplar dan belangko selalu tersedia.
“Kendala yang kami alami  hanya masalah server saja,  karena itu yang konek ke pusat,” tutur Neni.
Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18